Jual Miras Berkedok Toko Kelontong, Kanit Reskrim Polsek Gubeng Lempar Laporan Ke Satpol PP

Liputan Surabaya – Adanya laporan dari masyarakat terkait Toko Kelontong yang berada di daerah Jalan. Jl. Gubeng Kertajaya 1 Raya diduga menjual minuman keras (miras), oplosan jenis arak dan beberapa miras bermerk lainnya. Minimnya, pengawasan atas adanya peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya, menjadi peluang bagi para pengusaha atau penjual miras dengan leluasa menjual dagangannya.

Dari pantauan awak media pada hari Sabtu (3/8/24) malam. Minuman keras tersebut dijual bebas ke siapa saja, tanpa memilah milah pembeli, untuk mengelabuhi petugas Toko Miras tersebut menjual berbagai kebutuhan rumah tangga.

SIMAK JUGA   Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama Sumut, Wujud Sinergi Bangun Bangsa

Sudah jelas karena adanya mengkonsumsi miras sangat meresahkan masyarakat dan bisa menjadi pemicu tindak kejahatan dan juga kriminalitas.

Lalu awak media saat itu berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Gubeng melalui pesan whatsapp (03/08/2024), dan beliau menanyakan apakah yang di jual toko tersebut cukrik (arak) atau minuman bermerek dan akan langsung di tindak lanjuti

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Karaoke Keluarga Suka-Suka Krampung Diduga Tawarkan LC dengan Tarif 150 per Jam
LIPUTAN SURABAYA

 

“Miras cukrik atau bermerek, kene tak sikat e,” ungkapnya dalam bahasa Jawa.

 

Namun, sangat di sayangkan ketika awak media mencoba menanyakan kembali kepada Kanit Reskrim Polsek Gubeng pada hari Senin (05/08/24) malam, terkait penjual miras yang berkedok Toko Klontong tersebut, kapan akan di lakukan penindakan terhadap toko miras itu dan beliau mengatakan bahwa harus nya perkara tersebut di laporkan kepada Satpol-PP Kota Surabaya.

“Spean laporkan saja mas ke Satpol-PP Kota Surabaya, soal nya itu termasuk Tindakan Pidana Ringan (Tippiring),” ucapnya.

SIMAK JUGA   Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Berhasil Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

Perlu di ketahui Menjual minuman keras karena jelas melanggar Undang Undang yang berbunyi, โ€œSetiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,โ€ bunyi Pasal 6โ€ณ.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. ( Andik )

Pos terkait