Kadispenduk Dan Pencatatan Sipil Surabaya Gagal Meredam Rencana Aksi Unjuk Rasa

Liputan Surabaya – Surabaya, Senin 29/07/2024 bertempat di gedung siola atau lebih tepatnya di dalam kantor Dinas pendudukan dan pencatatan sipil Surabaya LSM ( lembaga swasta masyarakat) Ababil beserta beberapa rekan dari Gagak Hitam dan warga tambak lumpang kelurahan Sukomanunggal kecamatan Sukomanunggal untuk memenuhi undangan dari kepala dinas pendudukan dan pencatatan sipil Surabaya Eddy Christijanto terkait hal akan di adakan nya aksi unjuk rasa oleh LSM ababil dan warga Surabaya khususnya warga kelurahan Sukomanunggal di depan gedung Bali kota Surabaya yang akan di laksanakan pada hari Selasa 30/07/2024.

SIMAK JUGA   Inspektorat Surabaya segera menyikapi Dugaan mantan Lurah tambak Wedi  mengondisikan proyek Dakel

Dalam rangkaian acara tersebut turut di hadiri pula camat Sukomanunggal beserta lurah Sukomanunggal dan beberapa staf, Adapun inti dari acara tersebut memusyawarahkan agar warga dan beberapa LSM untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

Kepala dinas pendudukan dan pencatatan sipil “Eddy Christijanto” mengatakan bahwa tidak perlu adanya aksi unjuk rasa cukup di selesaikan disini saja apa yang menjadi kelurahan warga tambak lumpang kelurahan Sukomanunggal kecamatan Sukomanunggal.

” Jadi tidak perlu lah bapak bapak melakukan aksi unjuk rasa, kita musyawarah disini aja, kita selesaikan apa yang menjadi keluhan semua.” ucapnya

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polda Jatim Berhasil Amankan Sindikat Penyelundupan Satwa Lindung
LIPUTAN SURABAYA

Namun setelah di lakukan pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan antara pihak dinas pendudukan dan pencatatan sipil dan warga tambak lumpang kelurahan Sukomanunggal, sehingga akan tetap di laksanakan unjuk rasa.

Di beritahukan sebelum nya warga tambak lumpang kelurahan Sukomanunggal kecamatan Sukomanunggal berserta beberapa rekan LSM akan melakukan aksi unjuk di depan balai kota Surabaya pada hari Selasa 30/07/2024 menuntut dan menolak kebijakan walikota Surabaya yang mengurus pindah KK atau menambah jiwa harus melampirkan bukti kepemilikan tanah yang harus atas nama pemohon pindah KK/tambah jiwa, Serta menolak kebijakan walikota Surabaya tentang pemblokiran atau pemutakhiran KK sepihak.

SIMAK JUGA   Kesal Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Pengusaha Asal Lamongan Langsung Rehab Jalan Dengan Dana Pribadi

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi perihal terkait persoalan tersebut kepada ketua LSM ababil sdr. Fathur dan beberapa warga tambak lumpang mengatakan akan tetap melakukan aksi unjuk rasa di karenakan tidak ada kesempatan dan hasil pada pertemuan hari ini.

( Redaksi )

Pos terkait