Karyawan 129 Spa Laporkan Kasus Kekerasan dan Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya

Liputan Surabaya – Surabaya, Kasus dugaan kekerasan terhadap orang, penganiayaan, serta pengrusakan yang terjadi di ruang tunggu 129 Spa, Jalan Tidar No. 224 Surabaya, resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (23/8/2025) pukul 20.00 WIB. Peristiwa itu diketahui terjadi sebelumnya, pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam laporannya, pihak pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, foto kerusakan, hingga hasil visum. “Semua bukti sudah kami sertakan. Kami menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib supaya jelas kronologi sebenarnya, karena selama ini justru beredar pemberitaan yang sepihak dan menyudutkan kami selaku korban,” ungkap Atra Kurniawan, karyawan sekaligus korban pemukulan.

SIMAK JUGA   Dua Atlet Polres Jember Menangkan Kejurnas Salatiga Masters Athletic Championship 2024

Saksi mata sekaligus admin, Novi, menjelaskan keributan dipicu karena waktu pijat yang melewati batas. Perdebatan kemudian berujung pemukulan di lorong admin, disertai pelemparan botol minum dan ancaman mengambil parang dari mobil. “Tidak ada orang luar sama sekali. Bahkan saksi tukang parkir yang coba melerai justru ikut dipukul dan diancam,” ujarnya.

SIMAK JUGA   Layak di Audit BPK, SMA Immanuel Batu Diduga Pungli, Tak Gubris Perintah Kadis Pendidikan Jatim

Dari pihak manajemen, Himawan selaku Humas menegaskan bahwa admin telah menjalankan prosedur sesuai SOP dan brosur layanan. Ia menyesalkan adanya informasi yang dianggap menyesatkan dan hanya menyudutkan pihaknya. “Saya heran kenapa hanya tempat kami yang dijadikan bulan-bulanan fitnah, padahal ada sekitar 40 usaha serupa di Surabaya. Kami sepakat dengan Pemkot dan kepolisian untuk tidak membiarkan bentuk premanisme apa pun,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polres Gresik Sasar 5 Kecamatan di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
LIPUTAN SURABAYA

Kasus ini kini dalam penyelidikan Polrestabes Surabaya untuk memastikan kronologi dan menetapkan langkah hukum selanjutnya.

Pewarta : Musthofa

Pos terkait