Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi di PT Pertamina Petra Niaga

Liputan Surabaya – jakarta, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018โ€“2023. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka, yaitu:

1.RS โ€“ Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. SDS โ€“ Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Mojokerto Edukasi Pelajar Tertib Lalin dan Berbagi Helm Gtatis
LIPUTAN SURABAYA

3. YF โ€“ Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. AP โ€“ VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. MKAR โ€“ Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. DW โ€“ Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

7. GRJ โ€“ Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sebelum ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berbeda, di antaranya Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

SIMAK JUGA   Kapolda Jatim Resmi Kukuhkan Komite Olahraga Polri

Penyidikan mengungkap bahwa dalam periode 2018โ€“2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, dalam praktiknya, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan rekayasa dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang secara sengaja, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap dan berujung pada impor minyak mentah dan produk kilang.

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian besar yang terdiri dari beberapa komponen berikut:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM tahun 2023: Rp126 triliun.
Kerugian akibat pemberian subsidi BBM tahun 2023: Rp21 triliun.

SIMAK JUGA   110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung guna mengungkap aktor lain yang terlibat serta aliran dana hasil kejahatan tersebut. Publik menantikan langkah tegas pemerintah dalam menindak kasus korupsi yang berdampak besar terhadap perekonomian dan harga BBM dalam negeri.

Pos terkait