Surabaya – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami tegaskan bahwa memang tidak ada pungli di Sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai di Surabaya, Sabtu (23/8/2025).
Ia menjelaskan, kebutuhan pembiayaan operasional dan kegiatan pendidikan di sekolah negeri sepenuhnya dibahas secara terbuka antara pihak sekolah dan Komite, dengan berpedoman pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dikutip dari detik.com
Fakta terbalik di salah satu SMA Immanuel Batu di Jatim, pasalnya sekolah tersebut masih membebankan bayar SPP dan sejumlah pembayaran yang sangat fantastis serta dinilai membebankan wali murid.
Hal ini disampikan oleh sejumlah wali murid yang tak mau disebutkan namanya, “Untuk SPP masih bayar tiap bulan mas, nilainya Rp.1.900.000 dan DPP Rp.5.000.000 dan tiap kelulusan ada lagi pembayaran nilainya hingga jutaan, dengan dalih bayar uang daftar ulang, “ujar wali murid SMA Immanuel Batu. Senin, (25/8/2025).
Fakta SMA Immanuel Batu Pungli
Terpisah, Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatApps ke Wahono selaku kepala sekolah SMA Immanuel Batu mengatakan, “SMA Immanuel dari jatim menerima BPOPP kalau BOSNAS dari pusat,” katanya. Senin, (18/8/2025).
Masih Wahono, “BPPOPP untuk Biaya operasional penyelenggsraan pendidikan, Immanuel sekolah swasta maka SPP untuk penggajian guru dan pegawai,” jelasnya.
Namun saat disinggung terkait pembayaran spp dan pembayaran tahunan seperti, bayar formulir pendaftaran, Dana Partisipasi Orang Tua (DPO), Beli kain seragam lengkap + kaos olahraga, atribut lengkap, MOPDB, Uang kegiatan, uang rekreasi, Ret Reat, Pelepasan, Kenang kenangan, kegiatan asrama, DPP, SPP pihak Kepala Sekolah SMA Immanuel yaitu Wahono tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.
Perlu diketaui, Mengenai sekolah swasta, pada dasarnya ketentuan di atas tidak membedakan sekolah swasta atau negeri. Selama termasuk sebagai penerima Dana BOS maka satuan pendidikan yang bersangkutan menerima Dana BOS dan harus patuh pada ketentuan mengenai Dana BOS. Terkait dengan sanksinya, pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang dan bisa dijerat hukum, karena dinilai menyalahgunakan Dana BPOPP dan BOSNAS.
Penulis: red