Liputan Surabaya – Surabaya, Seorang warga mengeluhkan pelayanan perpanjangan STNK 5 tahunan di Samsat Ketintang, Surabaya Selatan. Proses yang seharusnya berjalan cepat dan efisien justru memakan waktu lama, yang berdampak ketidaknyamanan bagi para pemohon.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya yang sempat mengurus perpanjangan STNK di Samsat Ketintang Surabaya Selatan tersebut mengatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dengan cara memblokir kendaraan dengan sendirinya tanpa persetujuan pemilik kendaraan awal
“Waktu saya cek sendiri, berkas gak ada keterangan blokir Jual tapi oleh petugas Samsat di suruh BBN atau mutasi di karenakan kendaraan tersebut sudah ada laporan jual, namun pada saat saya konfirmasi kembali ke pihak Samsat tiba tiba muncul tulisan Blokir lain lain,” ucapnya
Narasumber menambahkan, bahwasanya beliau sempat menanyakan perihal munculnya tulisan Blokir lain lain kepada beberapa rekan yang biasa ngurus bahwa blokir lain lain sengaja di blokir sendiri oleh pihak Samsat.
“Saya tanya ke beberapa rekan yang biasanya ngurus di Samsat Ketintang Surabaya Selatan mas, kalau blokir lain-lain itu sengaja di blokir sendiri dan juga blokir lain lain tersebut di loket Eri bisa di Proses atau di buka,” tutup nya (Rabu, 12/3/25).
Selain itu, beberapa pemohon juga mengeluhkan kurangnya informasi yang jelas terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
. “Saya harus bolak-balik karena ada dokumen yang kurang, padahal sebelumnya tidak diinformasikan secara detail,” keluh pemohon lainnya.
Ketidakpuasan ini memunculkan harapan agar Samsat Ketintang segera meningkatkan kualitas pelayanannya, baik dari sisi kecepatan proses, jumlah petugas, maupun sistem informasi yang lebih transparan. Masyarakat berharap ada perbaikan agar pengurusan perpanjangan STNK 5 tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan nyaman.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi