Pemasangan Tiang Internet Inforte di Jalan Jemur Andayani Diduga Ilegal — Tak Berizin, Tanpa APD, dan Mengabaikan Keselamatan Publik

Liputan Surabaya – Surabaya, Praktik pemasangan tiang internet Inforte di Jalan Jemur Andayani, Kecamatan Wonocolo, pada Selasa (2/12/2025) sore, tercium aroma pelanggaran serius. Pekerjaan dilakukan di jam-jam padat lalu lintas, tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa standar keselamatan. Situasi yang semestinya tertib justru diperlakukan sembrono oleh pihak pelaksana.

Di lokasi, awak media mendapati tiga pekerja yang tengah melakukan aktivitas pengeboran dan pemasangan tiang. Ironisnya, tak satu pun dari mereka mengenakan APD, tidak ada pengarah lalu lintas, dan tidak terlihat rambu peringatan untuk pengguna jalan. Lebih memprihatinkan lagi, surat izin dari dinas terkait tidak dibawa maupun ditunjukkan, yang berarti pekerjaan dilakukan tanpa legitimasi yang jelas.

Ketika awak media menanyakan penanggung jawab lapangan, para pekerja kompak menyatakan bahwa pelaksana proyek tidak berada di lokasi. Pekerja kemudian menyambungkan wartawan ke seseorang bernama Sandi, yang disebut sebagai Wasplang sekaligus pengurus permit.

SIMAK JUGA   Penyidikan Kasus Pencabulan Anak di Krembangan Rampung, Pelaku Segera Ditahan

Jawaban Sandi melalui sambungan WhatsApp justru memperjelas dugaan bahwa proyek ini berjalan tanpa izin yang sah.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

“Nanti mas, nunggu orang-orang dari kantor mengenai surat-surat,” ujarnya enteng.
Bahkan ia menambahkan, “Kalau mau lapor dinas PU, monggo… nanti diurus dari kantor.”

Pernyataan tersebut bukan sekadar kelengahan, melainkan menunjukkan dugaan kuat bahwa pemasangan tiang dilakukan tanpa mengikuti prosedur perizinan, tanpa koordinasi, dan tanpa kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja.

Berpotensi Merusak Trotoar dan Mengganggu Keselamatan Publik

Pemasangan tiang dan galian tanpa izin seringkali menjadi biang kerok kerusakan trotoar, lubang jalan, hingga gangguan fungsi saluran. Tak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan pengendara motor, pejalan kaki, dan warga sekitar.

SIMAK JUGA   Guru Agama di Surabaya Diamankan Polda Jatim Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Anak

Dalam kasus ini, pekerjaan dilakukan di ruang jalan tanpa pagar pengaman, tanpa pengaturan lalu lintas—suatu tindakan yang jelas berisiko dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Pelanggaran Ini Bukan Main-main: Ada Sanksi Pidana

Kegiatan seperti ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas:

KUHP

Pasal 406 KUHP → Perusakan fasilitas umum:
ancaman 2 tahun 8 bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.

Pasal 192 KUHP → Jika membahayakan lalu lintas:
ancaman bisa mencapai 9 tahun penjara.

UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ)

Pasal 274 ayat (1) → Kerusakan atau gangguan fungsi jalan:
1 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.

Pasal 275 ayat (1) → Gangguan fungsi perlengkapan jalan juga terancam sanksi pidana.

Dinas Terkait Bisa Membongkar Pekerjaan Ilegal Ini

SIMAK JUGA   Proyek Long Segment Jalan Plalangan Blawan Bermasalah

Jika memang izin tidak dimiliki, Dishub dan Dinas PU memiliki wewenang untuk:

melakukan penertiban,

memerintahkan penghentian pekerjaan,

hingga pembongkaran tiang bila pemasangan terbukti melanggar.

Satpol PP juga dapat turun langsung untuk melakukan tindakan penegakan perda, sementara aspek telekomunikasi akan dikoordinasikan dengan Kominfo.

Tanggung Jawab Siapa? Publik Menunggu Kejelasan

Hingga berita ini ditayangkan, tak ada satu pun dokumen resmi yang bisa membuktikan bahwa pemasangan tiang Inforte tersebut memiliki izin valid. Pihak pekerja hanya menyampaikan janji-janji tanpa kepastian, sedangkan pelaksana proyek memilih tidak hadir di lapangan.

Perilaku seperti ini jelas mencoreng upaya penataan kota dan mengabaikan keselamatan masyarakat.

Publik kini menunggu tindakan tegas dari Dishub, PU, Satpol PP, hingga DPMPTSP untuk memastikan pekerjaan ilegal ini tidak dibiarkan begitu saja.

Pewarta : (JL)

(“REDAKSI”)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

Pos terkait