Penanganan Kasus Dugaan Pengusiran Lansia di Surabaya Masuki Babak Baru, Terduga Pelaku Diamankan

Liputan Surabaya – SURABAYA, Penanganan kasus dugaan pengusiran terhadap seorang lansia di Kota Surabaya memasuki babak baru. Aparat kepolisian mengamankan Samuel Ardi Kristanto, pihak yang mengklaim sebagai pembeli tanah dan diduga terlibat langsung dalam pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri. Samuel dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (29/12/2025) siang, dengan tangan terborgol.

Pantauan di lapangan, Samuel dijemput dua petugas kepolisian berpakaian sipil menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga hitam bernomor polisi L 1134 BAA. Ia tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat.

SIMAK JUGA   Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Pamekasan

Saat dibawa masuk ke gedung, Samuel tampak berjalan cepat dengan tangan terborgol kabel tis berwarna oranye tebal di belakang punggung. Ia menundukkan kepala dan memilih bungkam, meski sejumlah awak media berupaya meminta keterangan. Penampilannya terlihat sederhana, mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, serta sandal putih.

Usai tiba di dalam gedung, Samuel langsung dibawa ke ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Unit ini menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan, anak, serta kelompok rentan. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum yang bersangkutan maupun materi pemeriksaan yang sedang didalami penyidik.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan Dua Pelaku Tawuran Gengster di Kedungmangu Masjid
LIPUTAN SURABAYA

Kasus ini berawal dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025 lalu. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim memiliki hak atas tanah dan bangunan rumah tersebut.

Peristiwa itu menuai kecaman luas dari masyarakat. Pasalnya, dugaan pengusiran dan pembongkaran melibatkan seorang lansia berusia 80 tahun yang disebut-sebut dipaksa meninggalkan rumahnya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan keprihatinan mendalam terhadap perlindungan hukum bagi warga lanjut usia.

SIMAK JUGA   Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 30 Kg Sabu Diamankan

Dengan diamankannya pihak yang diduga terlibat, publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang, khususnya terhadap kelompok rentan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Pewarta : (TP)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

Pos terkait