Penggelola Pasar Grand Medaeng Dipersoalkan Pedang Pasar

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Sidoarjo – Pasar Grand Medaeng merupakan Aset Tanah Kas Desa ( TKD ) Medaeng yang disewakan pada CV.CENTRAL ALAM MAS sesuai akta notaris.SK.No 27-Xl 1992.Tanggal 6 Juni 1992, di buat oleh Notaris /PPAT Ny Fanny Landryani SH., yang beralamat JL. Untung Suropati No.9 Sidoarjo. Rabu (11/12/2024)

Happy Wilianto Johny selaku direktur CV.CENTRAL ALAM MAS telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Abdul Zuri.Ke Polda jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi Pasar Grand Medaeng Laporan Polisi No LPB/1493/XI/2018/UM/JATIM, dibuat tanggal 13 November 2018 lalu.

Selanjutnya mediasi di Polda Jawa Timur (Jatim) antara pihak pengelola maupun pihak desa sepakat mengambil alih dengan memberikan kompensasi kepada pengelola atau penyewa senilai Rp 1,4 milyar baru di bayar Rp 400 juta sisanya Rp 1 milyar minta waktu tempo 6 bulan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Tingkatkan Inovasi Digital Layanan Publik, Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2024
LIPUTAN SURABAYA

Setelah selang waktu 3 bulan kesepakatan terjadi pihak pengelola/penyewa meninggal dunia, kemudian diambil alih Kepala Desa (Kades) Medaeng yang beralamat di Jl. A. Yani No 4 Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik Ruko Pasar grand medaeng yang tidak mau disebutkan namanya berinisial A (35) mengatakan masa kontrak pasar ini berlaku 20 tahun sekarang berjalan 13 tahun setelah pengelola meninggal sangat memprihatinkan karena status dan operasionalnya tidak jelas

โ€œAda dugaan kepala desa kerjasama dengan seorang wanita bernama Sistiwi Rahayu ia mengaku ikut menanamkan saham senilai Rp 1,5.miliar, yang sekarang menyewakan stan-stan di dalam pasar grand medaeng ini,โ€ katanya.

SIMAK JUGA   Kapolres Bangkalan Angkat Bicara Soal Operasi Lalu Lintas oleh Anggotanya di Perbatasan Bangkalan Sampang

Menurut A disini ada banyak pekerja mulai dari tukang las dijalan, tukang cat tidak teratur,orang parkir mobil sembarangan padahal tidak memiliki ruko di dalam pasar, sehingga menuai kritik dari warga sekitar. โ€œUntuk mengetahui kejelasannya pun

kami tidak tahu harus kemana karena tidak ada penanggung jawabnya terhadap kami para penyewa dan pembeli ruko yang sudah membayar lunas. Setelah pengelola meninggal, pasar grand medaeng ini terlihat rusak,kumuh ,sangat memprihatinkan tidak terawat,dan terbengkalai,โ€ terangnya

Bahkan warga sekitar sini lanjut A banyak yang mengetahui di dalam pasar ini di buat berkumpul untuk pesta minum-minuman keras, dan narkoba. โ€œKami pemilik ruko ini sangat terganggu tetapi disini tidak ada penanggung jawabnya,โ€ tegasnya, Senin (30/9/2024).

Hingga saat ini kondisi pasar tersebut seakan-akan tidak ada perhatian dan kepedulian dari pihak terkait seperti Kepala Desa(Kades) Medaeng, Kecamatan Waru, maupun pihak-pihak keamanan.

SIMAK JUGA   Kreditur Konkuren Belum Menerima Pembayaran, Setelah PT. Jivan Jaya Makmur Pailit

Saat dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab, seperti Sistiwi Rahayu yang menanam saham Rp.1,5.miliar dugaan palsu, hanya ingin menguasai ruko pasar tersebut. Setelah pihak penyewa meninggal dunia, atas terbengkalainya ruko pasar Grand Medaeng tersebut, penyewa yang sudah membayar lunas, sangat kecewa karena pasar roboh tetapi tidak ada perhatian oleh kepala desa, maupun instansi lainya untuk memperbaiki seperti semula.

Kewajibannya kepala desa, tidak pernah melakukan sidak maupun memperhatikan keberadaan pembeli/penyewa, ruko tersebut.

Hasil penyewaan Tanah Kas Desa sebagai sumber Pendapatan Asli Desa ( PAD) tersebut tidak ada kejelasannya.

Sampai berita ini di turunkan tidak ada perhatian dari instansi terkait mulai dari kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten Sidoarjo.

Pos terkait