Polres Bondowoso berhasil ungkap peredaran 25 Ribu butir Pil persediaan farmasi ilegal

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Bondowoso โ€“ Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jumat (08/08/2025). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan ribu butir pil logo Y beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (07/08/2025) terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

SIMAK JUGA   Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Sertijab 3 Kapolsek dan Kasatlantas, Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

โ€œSetelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, anggota kami mengamankan seorang pria berinisial FR (30) di pinggir jalan Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, yang sedang membawa barang bukti,โ€ ujarnya.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Dari tangan pelaku, petugas menyita 25 kaleng berisi total 25.000 butir pil logo Y warna putih, sebuah kardus dibungkus karung putih, uang tunai Rp60.000, satu unit ponsel merek POCO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

SIMAK JUGA   Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan Satu Tersangka Pengedar Narkoba Di Jalan Sidotopo

Selain hendak mengirimkan barang tersebut kepada seseorang di Jember, pelaku juga diketahui telah menjual pil tersebut secara eceran, yakni 9 butir seharga Rp30.000.

Pelaku akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

โ€œPelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya,โ€ tambah Kasat Resnarkoba.

SIMAK JUGA   Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan karena dapat membahayakan kesehatan dan berdampak hukum.

Pewarta : Musthofa

Pos terkait