Polres Bondowoso mengamankan pelaku pencabulan di bawah umur

Liputan Surabaya – Bondowoso, Seorang kakek di Bondowoso melakukan aksi bejat melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Persetubuhan paksa tersebut dilakukan sebanyak 3 kali.

Setiap melakukan tindakan bejat pada korban tersebut pelaku selalu memberikan uang 5 ribu sebagai bentuk bujukan agar korban tak menceritakan pada orang lain.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Sukosari.

SIMAK JUGA   Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tiga tempat berbeda.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, saat dikonfirmasi di mapolres, Kamis (27/11/2025).

SIMAK JUGA   Guru Agama di Surabaya Diamankan Polda Jatim Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Anak

Menurutnya, tersangka bakal dibidik dengan pasal 81 ayat, 2, jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf a,b, dan c UU No 12 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Wawan Triono.

Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan beberapa saksi.

SIMAK JUGA   Dua Pengunjung Diskotek Mystic Surabaya Diduga Positif Narkoba Saat Razia Petugas Gabungan

Informasi diperoleh, tersangka

melakukan perbuatan kejinya diwali di kamar mandi sebuah sekolah. Lalu yang kedua di dalam kelas, dan di areal persawahan.

Pewarta : (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

Pos terkait