Liputan Surabaya – Surabaya, Polrestabes Surabaya kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus jaringan narkotika lintas pulau dengan barang bukti 84.758,02 gram sabu dan 40.328 butir ekstasi. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pada 2024. Selama berbulan-bulan, polisi membuntuti pergerakan jaringan narkoba yang beroperasi di Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak.
Dua pengungkapan besar dilakukan pada Rabu (13/8/2025) dan Minggu (17/8/2025).
Kasus Pertama (13 Agustus 2025): Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti 44 bungkus teh cina berisi sabu seberat ยฑ43,8 kg, 40.328 butir ekstasi seberat ยฑ16,3 kg, tiga tas ransel, sebuah tas kecil, serta satu unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam.
Kasus Kedua (17 Agustus 2025): Dua pelaku ditangkap dengan barang bukti 41 kantong plastik berlogo naga dan ikan koi berisi sabu seberat ยฑ40,8 kg, sebuah mobil Toyota Calya berpelat palsu KB, tiga panel box, dan tiga buah tas.
โPengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan ratusan ribu jiwa, tetapi juga bukti nyata komitmen Polrestabes Surabaya memutus jaringan narkoba lintas pulau. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Surabaya maupun Jawa Timur,โ tegas Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Polrestabes Surabaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika disaksikan jajaran pejabat terkait, mulai dari perwakilan Kapolda Jatim, Kepala BNN Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak, hingga organisasi masyarakat anti narkoba. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti diuji laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
โKami tidak akan berhenti. Jaringan narkoba akan terus kami kejar hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat ikut aktif melawan narkoba demi menjaga masa depan generasi muda,โ pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Pewarta : Musthofa