Ribuan Baju Di Salurkan Kepada Warga Binaan, Kemenkumham Dan Ditjen Pas Dalam Pembinaan Berkelanjutan

Liputan Surabaya – Sidoarjo, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyalurkan ribuan pakaian kepada warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar dan pembinaan berkelanjutan.

Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya, Muhammad Ibnu Fajar, menyampaikan bahwa penyaluran pakaian ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sandang warga binaan, tetapi juga memiliki makna simbolis.

SIMAK JUGA   Meriah dan Semaraknya Nobar Persebaya vs Arema FC di Polrestabes Surabaya

โ€œPembagian baju ini bukan sekadar pemenuhan kebutuhan sandang, tetapi menjadi simbol kedisiplinan dan identitas dalam proses pembinaan di dalam rutan,โ€ ujar Ibnu Fajar saat pelaksanaan pembagian.

Saat ini, proses distribusi tengah dilakukan secara bertahap. Sebanyak 700 pakaian telah dibagikan kepada warga binaan di Blok A, dengan target total distribusi mencapai 2.500 pakaian untuk seluruh blok. Proses pendistribusian dilakukan melalui sistem pendataan yang ketat guna memastikan seluruh warga binaan menerima sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polres Bangkalan Gelar Patroli SOTR Antisipasi Kejahatan Jalanan Saat Ramadan
LIPUTAN SURABAYA

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkumham dan Ditjen PAS dalam memberikan hak dasar warga binaan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial secara menyeluruh.

โ€œIni merupakan salah satu bentuk perhatian negara terhadap warga binaan. Kami ingin mereka merasakan perlakuan yang manusiawi dan mendapat kesempatan yang adil dalam pembinaan,โ€ tambah Ibnu Fajar.

SIMAK JUGA   Diduga Jual Buah Tak Layak Konsumsi, Indomaret Jalan Pahlawan Rejo Agung Jadi Sorotan

Dengan adanya pembagian pakaian ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat menjalani masa pidananya dengan semangat baru, disiplin, dan siap untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Pewarta : Musthofa

Pos terkait