Rugikan Toko Emas Senilai Rp 350 Juta di Surabaya Barat Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Liputan Surabaya – Surabaya, Miris wanita Paruh baya ini viral di media sosial terkait aksinya mencuri emas senilai 350jt Di salah satu Mall Elit di Surabaya Barat,membuat Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan perburuan terhadap pelaku.

Hasilnya, pelaku aksi pencurian ini sempat viral usai terekam CCTV toko tersebut kini berhasil ditangkap.

Polsek Lakarsantri back up Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan wanita Parubaya yang viral kedapatan mencuri emas 350juta,Pelaku tersebut dipamerkan didepan awak media Saat Press Conference di Gedung Pesat Gatra ,Rabu (30/10/24) siang tadi.

SIMAK JUGA   Kapolres Bangkalan Angkat Bicara Soal Operasi Lalu Lintas oleh Anggotanya di Perbatasan Bangkalan Sampang

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyampaikan,Pelaku diketahui berinisial Y,warga Makassar.Kronologis pelaku mendatangi sebuah toko emas yang ada di sebuah mal di Surabaya Barat sekitar pukul 17.30,Pelaku mengaku sebagai ibu dan anak yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Operasi Keselamatan Semeru 2025 Resmi Dimulai, Polrestabes Surabaya Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib
LIPUTAN SURABAYA

Lanjutnya,Dengan gelagat tidak mencurigakan, meminta karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer,dia meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku. Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal.

Karyawan toko emas di wilayah Surabaya Barat ini baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri

SIMAK JUGA   Polres Trenggalek Gelar Edukasi Internet Sehat dan Bahaya Judol Bagi Pelajar

Perhiasan yang di gasak nya merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dan harga sekitar Rp 350 juta

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya,atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiahโ€pungkasnya

 

Pewarta : Musthofa

Editor : Andik

Pos terkait