Rugikan Toko Emas Senilai Rp 350 Juta di Surabaya Barat Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Liputan Surabaya – Surabaya, Miris wanita Paruh baya ini viral di media sosial terkait aksinya mencuri emas senilai 350jt Di salah satu Mall Elit di Surabaya Barat,membuat Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan perburuan terhadap pelaku.

Hasilnya, pelaku aksi pencurian ini sempat viral usai terekam CCTV toko tersebut kini berhasil ditangkap.

Polsek Lakarsantri back up Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan wanita Parubaya yang viral kedapatan mencuri emas 350juta,Pelaku tersebut dipamerkan didepan awak media Saat Press Conference di Gedung Pesat Gatra ,Rabu (30/10/24) siang tadi.

SIMAK JUGA   Hari Kedua Evakuasi, Polisi dan Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan 9 Korban Longsor di Pacet Mojokerto

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyampaikan,Pelaku diketahui berinisial Y,warga Makassar.Kronologis pelaku mendatangi sebuah toko emas yang ada di sebuah mal di Surabaya Barat sekitar pukul 17.30,Pelaku mengaku sebagai ibu dan anak yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Lanjutnya,Dengan gelagat tidak mencurigakan, meminta karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer,dia meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku. Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal.

SIMAK JUGA   Diduga Terjadi Human Trafficking, Karaoke 9 Heaven Surabaya Dipasangi Garis Polisi

Karyawan toko emas di wilayah Surabaya Barat ini baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri

Perhiasan yang di gasak nya merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dan harga sekitar Rp 350 juta

SIMAK JUGA   109 Orang Ditangkap dalam Aksi Demonstrasi Surabaya, Tim Advokasi Nilai Polisi Tutup Akses Hukum

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya,atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiahโ€pungkasnya

 

Pewarta : Musthofa

Editor : Andik

Pos terkait