Liputan Surabaya- Unit Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Peredaran Narkotika jenis sabu dengan jumlah 6,383 Gram.
Untuk Tersangka Berinisial P Bin M ( 42 ) yang berhasil diringkus pada 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 yang tersangka di ringkus di pinggir jalan sebelah King loundry di jalan Sidotopo wetan Indah II.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menyatakan Bahwa Tersangka seorang Kuli bangunan Yang berhasil diamankan oleh Satreskoba beserta barang bukti 4 Kantong Plastik berisi Kristal sabu sebesar 6,383 Gram.
Lanjut Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Anggota kami selain membawa tersangka tersebut juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu bendel plastik, sebuah Dompet besar berwarna merah, sebuah Timbangan elektronik, sebuah hape Merk Xiomi warna biru, satu kendaraan bermotor merk Mio J dengan nopol L 6113 AAH
Anggota kami tanpa basa basi setelah mengamankan berinisial P Bin M langsung menggeledah Rumah nya yang berada di jalan Dupak masigit gang VI kota surabaya.
Kasat narkoba Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa pada saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka berhasil menemukan dan mengamankan 3 Bungkus plastik klip yang berisi narkotika Sabu seberat 0,376 Gram.
Menurut interogasi dan pengakuan Tersangka Sabu tersebut di dapat dari S ( Dpo) pada hari Minggu 14-06-2024 sekitar pukul 10.00 dengan cara ranjau di pinggir jalan suramadu.
Tersangka mengaku Sabu tersebut, dibeli seberat ยฑ 7 gram dengan harga Rp 1.000.000 per gram, total sebesar Rp 7.000.000, di mana baru dibayar sebesar Rp 2.500.000 melalui transfer rekening BCA, dengan sisanya akan dibayarkan setelah barang habis terjual.
Adapun tujuan Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan kisaran harga Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per poket, dengan keuntungan berupa konsumsi sabu gratis dan keuntungan uang sekitar Rp 400.000 per gram.
โKini tersangka mendekam di Polrestabes Surabaya akibat perbuatan tersebut tersangka di sangka dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Andik )