Liputan Surabaya – Sidoarjo, 22 Januari 2025. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.612.06 di wilayah Sidoarjo diduga melakukan pelanggaran prosedur dengan melayani pembelian bahan bakar menggunakan kendaraan bermotor yang sama secara berulang-ulang dalam waktu yang berdekatan. Praktik ini menuai perhatian masyarakat setempat karena dinilai dapat membuka peluang terjadinya penimbunan bahan bakar.
Beberapa saksi mata yang berada di lokasi melaporkan bahwa pengendara tertentu terlihat mengisi bahan bakar di SPBU tersebut lebih dari satu kali dalam selang waktu singkat.
“Saya melihat satu motor yang sama kembali mengisi bahan bakar hingga tiga kali hanya dalam waktu sekitar setengah jam,” ujar salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini bertentangan dengan kebijakan distribusi BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai upaya menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat luas, SPBU seharusnya mematuhi aturan terkait pembatasan pembelian bahan bakar.
Ketika awak media ini mencoba mendatangi SPBU tersebut salah satu pegawai yang mengaku berinisial ( BS ) mengatakan melalui telepon WhatsApp, bahwasanya SPBU tersebut di back up oleh salah satu media online yang berinisial ( E ) sehingga di duga bisa aman,tenang dan leluasa untuk melakukan hal tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran informasi ini dan memastikan bahwa distribusi bahan bakar tetap adil dan sesuai aturan.
Pihak Pertamina sebagai badan pengelola SPBU diharapkan segera memberikan klarifikasi serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau dibiarkan, ini bisa memicu kelangkaan bahan bakar di daerah kami,” kata seorang warga lainnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di SPBU lainnya guna menjaga ketersediaan bahan bakar yang merata.
Perlu diketahuiย Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atauย liquefied petroleum gasย yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi