Liputan Surabaya – Surabaya, Aksi unjuk rasa warga tambak lumpang kelurahan Sukomanunggal kecamatan Sukomanunggal bersama LSM Ababil pada hari Selasa 30/07/2024 di depan gedung balai kota Surabaya berjalan damai dan tertib.
Dalam rangkaian unjuk rasa tersebut warga tambak lumpang Sukomanunggal dan LSM Ababil menuntut dan menolak kebijakan walikota Surabaya yang mengurus pindah KK atau menambah jiwa harus melampirkan bukti kepemilikan tanah yang harus atas nama pemohon pindah KK/tambah jiwa, Serta menolak kebijakan walikota Surabaya tentang pemblokiran atau pemutakhiran KK sepihak.
Acara yang di prakarsai oleh ketua LSM Ababil sdr. Fathur mengutarakan dan menjelaskan bahwasanya ada beberapa warga tambak lumpang kelurahan Sukomanunggal kecamatan Sukomanunggal Surabaya yang di persulit kepengurusan pindah KK.
“Saya sebagai ketua LSM Ababil Dan juga sebagai warga tambak lumpang mewakili seluruh warga Surabaya, khususnya warga tambak lumpang agar pemerintah kota Surabaya tidak mempersulit dalam pengurusan kepindahan KK” ucapnya dalam orasi tersebut.
Sejurus kemudian dari beberapa perwakilan dari Pemkot Surabaya atau lebih tepatnya dari dinas pendudukan dan pencatatan sipil mengajak beberapa perwakilan warga tambak lumpang dan LSM Ababil untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga tidak melebar luas.
Dan setelah di lakukan pertemuan, di dapatkan kesepakatan antara pemerintah kota Surabaya dan warga tambak lumpang bahwa pemerintah kota Surabaya berjanji dalam kurun paling lama 2 Minggu setelah hari ini semua permasalahan yang di keluhkan warga tambak lumpang akan di selesaikan.
Kemudian setelah hasil yang di sepakati bersama terjalin, masa dari warga dan LSM Ababil membubarkan aksinya dengan tertib.
( Redaksi )