Liputan Surabaya – Surabaya Di lansir dari media timurpos.co.id. Berhembus kabar tak sedap terkait dugaan dilepasnya Disjoki (DJ) berinisial AV yang terjaring razia gabungan di Zona Club Jalan Kapasari, Surabaya dengan menyetor sejumlah uang di salah satu Rumah Rehabilitasi di Surabaya. Senin (20/01/2025).
Perkara ini bermula saat Satpol PP Kota Surabaya melalukan razia gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan dibackup oleh BNN Kota Surabaya, menyasar Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Dalam Razia Gabungan, petugas
Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Mystic Club di Jalan Taman AIS Nasution, Surabaya dan Zona Club di Jalan Kapassari Surabaya. Hari Jumat 18 Januari 2025 dini hari.
Dari razia tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan pegawai club, dari pemeriksaan petugas didapatkan 7 orang positif Narkoba.
“Dua orang dari Mystic Club dan 5 Orang dari Zona Club. Untuk 7 orang tersebut dilakukan rehabilitasi,” kata Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol, Heru Prasetyo kepada awak media.
Hal sama yang diungkapkan, Direktur Plato Poundetion, ada 3 orang yang dilakukan rehabilitasi di Plato. ” betul ada 3 orang dibawa ke Plato Poundetion dan sisanya direhab di tempat lain,” jelas Dita.
Berdasarkan Narasumber Media ini, (Timur pos.red ) petugas saat razia mengamankan 4 orang purel (Ladies Club) yakni (LC), (SF), (CH) , (MR) dan satu pengunjung Club. Selain itu juga mengamankan satu disjoki (AV).
“Dan informasinya DJ tersebut di duga sudah keluar dari Rumah Rehab Ashefa Griya Pusaka Surabaya, dengan membayar uang puluhan juta rupiah,” kata nara sumber yang enggan namanya dionlinekan.
Disingung berapa tarif sewa Ladies Club di zona rasa sayang kapasari, ia menjelaskan, bahwa tarifnya perjamnya Rp 125 ribu, belum termasuk PPN 10%. Ucapnya.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana seseorang bisa positif narkoba, barang haram itu berasal dari dalam atau luar club !!.