Satreskoba Polresta Sidoarjo Bantah Isu Uang Tebusan dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Gambar Gravatar
          
          
chatgptgemini

Liputan Surabaya – Sidoarjo, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo membantah adanya uang tebusan terkait pembebasan seorang remaja berinisial AF yang sempat diamankan dalam dugaan kasus narkotika. Bantahan ini disampaikan setelah mencuatnya kabar yang menyebut pihak keluarga menyerahkan uang Rp20 juta demi membebaskan AF.

 

Kuasa hukum AF, Afrizal Kaplale menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya kesalahpahaman. Menurutnya, pembebasan AF dilakukan karena tidak ditemukan barang bukti maupun alat bukti yang cukup untuk menjerat kliennya.

SIMAK JUGA  Pilkades di Madura Aman dan Kondusif, Kapolres Bangkalan Sampaikan Terimakasih Kepada Warga

 

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

“Di sini ada miskomunikasi. Benar bahwa AF sempat diamankan, namun karena tidak ada alat bukti yang cukup dan dia masih di bawah umur, maka dipulangkan. Mengenai uang yang disebut-sebut itu, tidak ada kaitannya dengan pelepasan. Itu adalah honor saya sebagai penasihat hukum dan nominalnya juga tidak seperti yang diberitakan,” jelas Afrizal kepada Timurpos.com, Kamis (8/5/2025).

SIMAK JUGA  Korlantas Polri Perkuat Sistem ETLE di Pekanbaru Perangkat Statis Optimal dan Mobile Handheld Diperluas

 

Hal senada disampaikan oleh Kanit Reskoba Polresta Sidoarjo, Fajar. Ia memastikan seluruh proses penanganan terhadap AF telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada praktik uang tebusan.

 

AF, pemuda asal Dusun Padusunan, Sidoarjo, diketahui sempat diamankan Unit 2 Satreskoba Polresta Sidoarjo pada Jumat (2/5/2025) sore di kawasan Lingkar Timur saat hendak pulang kerja. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, AF dipulangkan pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

SIMAK JUGA  Kesiapan Dan Partisipasi RW 1 Karangan Dalam Lomba Kampung Surabaya Hebat

 

Sebelumnya, sempat beredar informasi dari lingkungan sekitar yang menyebut pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar AF dibebaskan. Namun, informasi tersebut kini telah dibantah oleh pihak kepolisian dan kuasa hukum yang menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik pungutan liar.

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯