Liputan Surabaya – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, masih marak. Sejumlah toko dengan santainya tetap melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai tersebut. Pemerintah Seakan Tutup mata dan tidak ada penindakan.
Bea cukai Madura dinilai tidak memiliki keseriusan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, terbukti saat ini bisnis rokok ilegal bukan semakin menurun melainkan semakin meningkat.
โBahkan bisnis rokok ilegal saat ini bukan lagi menjadi sesuatu yang privasi tetapi bisnis rokok ilegal sudah dilakukan secara terang terangan,โlanjutnya.
Sejumlah toko dengan santainya tetap melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai tersebut.
Saat di wawancarai salah satu pemilik tokoh tidak mau di sebutkan menyatakan iya mas barang ini saya kulakaan mas di daerah Bangkalan,Madura.
Ada dua jenis rokok tanpa cukai bermerek LUXIO dan SAN MARINO ,LUFFMAN itu sering saya temui di etalase toko rokok
Bahkan informasinya peredaran dua jenis rokok itu sudah secara terang-terangan diedarkan di Kabupaten bangkalan sebagaimana rokok yang sudah dilekati pita cukai resmi โLanjutnya
Tim redaksi liputan surabaya.id dan rekan rekan media telusuri keberadaan Ternyata Pemilik Rokok tanpa cukai di duga Berinisial MN Tinggal di Dsn Perombasan Bangkalan , Madura,(31/7/2023).
Perlu diketahui pemilik yang memproduksi dua jenis rokok ilegal tersebut, belum bisa dimintai keterangan (dikonfirmasi) oleh media ini hingga berita ini dimuat. Bersambung.(red)