Pria Asal Mojokerto gunakan modus test drive Ditangkap Usai Bawa Kabur Sepeda Motor di jual ke Facebook marketplace

Liputan Surabaya – Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., meminta masyarakat agar selalu waspada apabila melakukan transaksi jual-beli di Marketplace Facebook atau melalui online lainnya di Media Sosial (Medsos).

โ€œKami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada saat transaksi ke Medsos tersebut, lebih baik melakukan transaksi jual beli melalui Media yang telah bersertifikasi,โ€ ucap Kapolrestabes Surabaya itu, dihadapan wartawan, Senin (07/07/2025).

Akhir-akhir ini, Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya melalui Satuan Reserse Kriminal, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus kejahatan seperti jual-beli sepeda motor di Marketplace Facebook yang menggunakan modus test drive.

Dalam hal tersebut, seorang pria bernama Oktavianto Heri Kusuma alias OK (27 tahun) asal Tempuran, Kelurahan Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, sebagai pelaku atau terduga berhasil diamankan beserta barang buktinya yakni 2 (dua) unit sepeda motor.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Mobil
LIPUTAN SURABAYA

Menurut penjelasan Komisaris Besar Polisi itu, terungkapnya kejahatan terduga OK setelah melakukan transaksi jual-beli sepeda motor Suzuki GSX dengan Nopol L -4595- BAH milik warga yang bertempat tinggal di Jalan Wonokromo Surabaya.

โ€œKejadiannya pada hari Jumโ€™at, tanggal 04 Juli 2025, sekira pukul 15.00 Wib. Dimana terduga OK telah berhasil membawa kabur sepeda motor Suzuki GSX dengan alibi untuk test drive,โ€ jelas Kapolrestabes Surabaya.

SIMAK JUGA   Satreskrim Polres Gresik : Beri Tindakan Tegas ke Pelaku Spesialis Curanmor Beraksi di 29 TKP

Dibolehkannya test drive oleh korban, setelah terduga OK menjaminkan sepeda motor CBR yang sebelumnya didapat oleh terduga OK dari sistem test drive di kawasan Rungkut Surabaya.

โ€œJadi, sepeda motor CBR yang dijaminkan terduga OK, sebelumnya didapat melalui sistem test drive yang menjaminkan uang sebesar 3 juta rupiah kepada korban lainnya, kemudian dibawa kabur. Kurang puas dengan motor CBR, terduga OK kembali berulah melakukan test drive sepeda motor Suzuki GSX ini,โ€ terang Kombes Lutfie sapaan akrabnya.

SIMAK JUGA   2 Remaja Pembawa Sabu , Dibekuk Polsek Krembangan

โ€œTidak lama membawa kabur motor Suzuki GSX tersebut, terduga OK berhasil tertangkap disebuah rumah kost di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu, No.7 Kalirungkut Surabay, oleh Opsnal Reskrim Polsek Wonokromo,โ€ sambungnya.

Kombes Lutfie menambahkan, pengakuan terduga OK, bahwa sepeda motor Suzuki GSX tersebut, rencananya akan dimiliki secara pribadi untuk digunakan keperluan sehari-hari.

โ€œSedangkan akibat dari perbuatan ini, terduga OK dijerat dengan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,โ€ imbuhnya.

Pewarta : Musthofa

Pos terkait