Satu Pelaku Curanmor di Halaman Kominfo Humas Pemkot Surabaya Berhasil Diringkus, Polisi Buru Rekannya

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di halaman Diskominfo Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto 6 - 10 Kota Surabaya,
Pelaku Curanmor di Diskominfo Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto 6 - 10 Kota Surabaya

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di halaman Diskominfo Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto 6 – 10 Kota Surabaya, pada Sabtu (25/03/2023) berhasil diungkap Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Diketahui, dua pelaku pada saat melakukan aksi pencurian tersebut sempat viral di berbagai media sosial, mereka adalah AB (32) warga Jalan Simorejo Surabaya, dan satu rekannya yakni KH (DPO) dalam pengejaran petugas.

Kompol Masdawati Kapolsek Tenggilis Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengungkapkan, karena kasus ini viral di beberapa medsos pada saat itu juga, seluruh anggota kami siagakan untuk mengungkap dari pelaku pencurian tersebut.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 3 orang Tersangka Curanmor
LIPUTAN SURABAYA

“Kedua pelaku dalam mencari sasaran dengan cara random, yaitu keliling putar kota, setelah mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP,” ungkap Kompol Masdawati, pada Senin (17/04/2023).

Kompol Masdawati panggilan karibnya mengatakan, karena situasi dianggap aman kemudian salah satu pelaku (KH – DPO) mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci kontak dan stir sepeda motor milik korban yang ditinggal kerja.

SIMAK JUGA   Mami Elga Ditangkap Polisi, terlibat Prostitusi di Surabaya

“Pelaku KH yang melarikan selain melakukan pencurian kendaraan bermotor, biasanya juga melakukan aksi pencurian pembobol rumah sudah terkenal dengan julukannya pembobol rumah,” tutur Kompol Masdawati.

Selain itu Kompol Masdawati mengungkapkan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci sepeda motor Honda CRF Honda Trail kemudian satu lembar STNK dan satu lembar BPKB beserta handphone pelaku.

SIMAK JUGA   Terekam CCTV, Terduga Pencurian Di Kampung Seng 53A Surabaya Dilaporkan Ke Polsek Simokerto

“Satu pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya

( Andik )

Pos terkait