Montir Motor Warga Kedinding Surabaya, Nyambi Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Gambar Gravatar
          
          
chatgptgemini

Liputan Surabaya – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berjenis sabu, Pada hari Sabtu (21/01/23) di rumah Jalan. Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya.

Tersangka yang berinisal RAA, laki-laki (24), yang dalam kesehariannya bekerja sebagai montir sepeda motor di Bengkel, warga Jalan. Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri yang di dampingi oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka pengedar barang haram jenis sabu.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  PresidenJokowi Perintahkan TNI - Polri Tindak Tegas Ekspor Ilegal
LIPUTAN SURABAYA

“Dari adanya laporan masyarakat akan banyaknya peredaran barang haram atau narkotika jenis sabu, tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan juga penangkapan terhadap tersangka tersebut. Dari hasil penyelidikan tim opsnal berhasil meringkus tersangka yang berinisial RAA warga asal Kedinding Lor Gg Wijaya di dalam rumah nya,” Ujarnya.

SIMAK JUGA  Unit Reskrim Polsek tambaksari Ungkap Kasus  Curanmor

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat ± 3 (tiga) gram beserta bungkusnya, 3 (tiga) pak plastik klip kosong, 2 (dua) timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas kecil, 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah HP merk OPPO.

SIMAK JUGA  Pria Bersandal paku Gembos Ban, diciduk Satreskrim Polrestabes Surabaya

“Dari keterangan tersangka barang haram tersebut akan dijual kembali atau di edarkan kembali, kini tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (M.Subhan)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

Pos terkait