Liputan Surabaya – Pemkot Surabaya melarang tempat hiburan atau rekreasi hiburan umum (RHU) buka selama Ramadan 1444 H/2023. Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya buka suara.
Larangan beroperasi itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Wali Kota Eri Cahyadi tertanggal 21 Maret 2023.
SE tersebut bernomor 100.34/7055/436.8.6/2023 perihal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya.
untuk kegiatan usaha pariwisata rekreasi hiburan umum antara lain sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub atau rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA
diwajibkan menutup, atau menghentikan kegiatannya termasuk yang berada
atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
Ketua Hiperhu George Handiwiyanto, di Surabaya, Senin, mengeluhkan aturan yang melarang tempat hiburan melakukan aktivitas selama Ramadhan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
Meski kecewa, lanjut dia, Hiperhu tetap menghormati keputusan itu dan berjanji menaati serta menyosialisasikan pada sekitar 20 perusahaan tempat hiburan yang berada dalam naungannya.
Menurut dia, keluhan pengusaha ini cukup beralasan karena mereka harus tetap membayar penuh upah karyawan selama satu bulan. Selain itu, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, menjelang Lebaran, pengusaha harus memberi karyawan Tunjungan Hari Raya (THR).
“Kalau ditanya, saya masih berharap semoga aturan tersebut bisa kembali seperti dulu kala,” imbuhnya.