Patroli Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak dari Bali

Liputan Surabaya – BANYUWANGI, Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Pada saat melaksanakan patroli di Jalan Raya Banyuwangiโ€“Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya didepan RTH Kedayunan petugas berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras jenis arak yang akan didistribusikan ke luar kota, Rabu (08/10/2025.

Kendaraan yang diamankan berupa truk Colt Diesel berwarna merah dengan nomor polisi N-8653-UG. Truk tersebut dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang.

SIMAK JUGA   Dalam Rangka Polri Melestarikan Lingkungan, SDM Polrestabes Surabaya Tanam Ratusan Pohon Mangrove

Dari hasil pemeriksaan, diketahui truk tersebut membawa 36 karton arak, dengan setiap karton berisi 50 botol, sehingga total mencapai 1.800 botol minuman keras.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Kapolda Jatim Resmikan Instalasi Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya
LIPUTAN SURABAYA

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menjelaskan, penindakan ini berawal dari patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang digelar pada jam rawan.

Petugas mencurigai kendaraan yang melintas, kemudian melakukan pemeriksaan.

โ€œDari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,โ€ ujar Kombes Rama.

Menurut Kombes Pol Rama, keberhasilan anggota di lapangan ini merupakan wujud nyata dari upaya Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif.

SIMAK JUGA   Polsek Tambaksari Bersama Anggota Respati Polrestabes Surabaya Ringkus Kelompok Gangster

“Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal,โ€ ungkap Kombes Pol. Rama.

Untuk saat ini sopir beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Banyuwangi.

“Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Rama.

Pewarta : (Tp)

Pos terkait