Liputan Surabaya – Inovasi Satlantas Polrestabes Surabaya dalam pelayanan permohonan SIM kembali dilakukan.
Kali ini Satlantas Melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya dengan nama SIM Cak Bhabin, warga Surabaya kini lebih mudah dalam melakukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengapresiasi langkah Satlantas Polrestabes Surabaya yang dinakhodai AKBP Teddy Chandra dalam program mempermudah layanan masyarakat.
Program tersebut yaitu Pengurusan *SIM BARU (SIM A & C)* melalui BHABINKAMTIBMAS di Kelurahan masing – masing yang mau mengurus SIM untuk di datakan dengan Data sbb :
1. Foto KTP
2. No. HP/WA
3. Alamat Email
Untuk Biaya Sbb :
*- BIAYA SIM A DAN C : 400.000,-*
*- BIAYA SIM A : 235.000,-*
Dengan rincian Sbb :
PSIKOLOGI : 75.000
KESEHATAN : 40.000
PNBP SIM A : 120.000
*- BIAYA SIM C : 215.000,-*
Dengan Rincian Sbb :
PSIKOLOGI : 75.000
KESEHATAN : 40.000
PNBP SIM C : 100.000
*PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)*