Polres Tuban Berhasil Mengamankan Tersangka Jambret yang Terekam CCTV

Gambar Gravatar
          
          
chatgptgemini

Liputan Surabaya – Tuban – Viral aksi penjambretan di jalan Ronggolawe yang terekam cctv beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim.

Tersangka berinisial N (32) warga kelurahan Kingking kecamatan/kabupaten Tuban kini diamankan oleh satuan reserse dan kriminal Polres Tuban untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dalam rekaman CCTV tersebut, H (46) warga kelurahan Sidomulyo yang menjadi korbannya tersebut berjalan dari arah barat sendirian.

Tak lama setelah sampai di lokasi terlihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dengan pelan yang belakangan diketahui berinisial N (32) langsung menarik tas yang dibawa oleh korban.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Pelaku Curas Diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari
LIPUTAN SURABAYA
Polres Tuban Berhasil Mengamankan Tersangka Jambret yang Terekam CCTV
Polres Tuban Berhasil Mengamankan Tersangka Jambret yang Terekam CCTV

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menerangkan kejadian tersebut bermula pada Kamis (12/01) sekira pukul 07.30 wib saat korban berangkat dari rumah hendak membeli perlengkapan rumah tangga disalah satu pusat perbelanjaan yang ada di kabupaten Tuban.

Sesampainya di lokasi kejadian tiba-tiba tas berisikan handphone beserta uang tunai yang di bawa korban dirampas oleh pelaku dari belakang, meskipun korban sempat berteriak namun pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban.

SIMAK JUGA  Polisi Berhasil Mengungkap dan Amankan Tersangka Kasus Pembunuhan di Jembatan Araya Kota Malang

Setelah kurang lebih tiga minggu dalam penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh satuan reserse kriminal Polres pada Rabu (01/02) dirumahnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh satreskrim, Alhamdulillah peristiwa tersebut berhasil diungkap dan pelaku ditangkap saat berada dirumahnya” Ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Tuban dan dijerat pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. ( Andik )

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

SIMAK JUGA  Polres Bondowoso berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Dua di Antaranya Libatkan Remaja Dibawah Umur

Pos terkait