Cafe D’Pasar Pub & Karaoke Langgar Perda IMB, Dugaan Kamar Mandi Jadi Tempat Asusila

Surabaya – Maraknya Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya yang menyalahi aturan dalam Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang

Standar Kegiatan Usaha
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata menjadi atensi penegak perda Satpol PP kota Surabaya.

Salah satunya RHU dunia malam Cafe D’Pasar Pub & Karaoke di Jl. Kusuma Bangsa No.100 005, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi sorotan awak media, dengan bangunan room plus plus adanya kamar mandi atau toilet dalam membuat pengunjung leluasa melakukan perbuatan tidak senonoh bahkan dugaan sampai mesum.

SIMAK JUGA   Penghuni Apartemen One Icon Residence Resah Terkait Suara Dentuman Musik Club' Malam Paradise

Perlu diketahui, dalam aturan Perda kota Surabaya sangat bertentangan adanya bangunan RHU di room ada kamar mandi atau toilet dalam. Hal tersebut sudah menyalahi aturan Perda IMB.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Libur Panjang, Arus Lalu Lintas di wilayah Kota MalangTerpantau Lancar
LIPUTAN SURABAYA

Saipul selaku pangamat RHU menjelaskan, “Cafe D’Pasar Pub & Karaoke tidak boleh di Room ada kamar mandi atau toilet dalam, itu sudah menyalahi aturan Perda IMB, tentunya Satpol-PP harus segera bertindak, sebab bisa menimbulkan perbuatan asusila bahkan mesum, karena tidak terlihat serta leluasa para tamunya berbuat tidak senonoh,” ujarnya. Minggu, (25/8/2024).

SIMAK JUGA   Riski Eka Putra dan Zaenal Selundupkan Inek 20 Butir di Hotel Twin Tower Surabaya

Perlu diketahui, Toilet atau kamar mandi yang bersih, terawat dan terpisah
untuk pengunjung pria dan wanita untuk
pengunjung Cafe D’Pasar Pub & Karaoke sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Peraturan Daerah Surabaya terkait IMB.

Penulis: kib

Pos terkait