2 Remaja Pembawa Sabu , Dibekuk Polsek Krembangan

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya, โ€“ Unit Reskrim Polsek Krembangan telah berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Jl. Sawentar Surabaya pada hari Rabu(12/04/23) pukul 01.30 Wib.

Dua remaja yang diketahui berinisial IA (18 ) Alamat Jl. Bogen I Surabaya dan MH (16) Alamat Jl. Karang Gayam Teratai Surabaya yang masih berstatus pelajar.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, SH.,MH., melalui Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono mengatakan, Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Harus Ada Pihak Yg Bertanggung Jawab, Para Terdakwa Terhadap Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan
LIPUTAN SURABAYA

โ€œBerbekal informasi tersebut, anggota kita langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,โ€ ucapnya.

Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek krembangan, Ipda Agung bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut dan mencari keberadaannya.

โ€œAlhamdulillah petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,โ€ ujar Agung, Minggu (16/4/23).

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka ini tidak memberikan perlawanan kepada anggota pada saat tersangka berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik.

SIMAK JUGA   Santuni Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim, RW 03 Tambak Wedi Baru Bersama ANJAY โ€œMomen Halal Bihalal Tebar Kebaikan

โ€œSaat dilakukan penggeledahan ditempat tersebut, anggota menemukan barang bukti sabu,โ€ lanjut Agung.

Dari keterangan tersangka ini, bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut dibeli dari hasil patungan sebesar Rp. 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) dari laki-laki yang tidak dikenal di daerah Jl. Kunti Surabaya.

โ€œBarang bukti yang diamankan anggota dari tangan dua pelaku,berupa , 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,33 gram,1 unit Hp, merk Oppo type A77S, warna hitam. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut,โ€ pungkasnya.

SIMAK JUGA   Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Dan Bea Cukai Ungkap Transaksi Amunisi Oleh Warga Papua Nugini

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka IA dan MH terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. ( Redaksi )

Pos terkait