๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ
Surabaya, โ Unit Reskrim Polsek Krembangan telah berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Jl. Sawentar Surabaya pada hari Rabu(12/04/23) pukul 01.30 Wib.
Dua remaja yang diketahui berinisial IA (18 ) Alamat Jl. Bogen I Surabaya dan MH (16) Alamat Jl. Karang Gayam Teratai Surabaya yang masih berstatus pelajar.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, SH.,MH., melalui Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono mengatakan, Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.
โBerbekal informasi tersebut, anggota kita langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,โ ucapnya.
Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek krembangan, Ipda Agung bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut dan mencari keberadaannya.
โAlhamdulillah petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,โ ujar Agung, Minggu (16/4/23).
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka ini tidak memberikan perlawanan kepada anggota pada saat tersangka berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik.
โSaat dilakukan penggeledahan ditempat tersebut, anggota menemukan barang bukti sabu,โ lanjut Agung.
Dari keterangan tersangka ini, bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut dibeli dari hasil patungan sebesar Rp. 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) dari laki-laki yang tidak dikenal di daerah Jl. Kunti Surabaya.
โBarang bukti yang diamankan anggota dari tangan dua pelaku,berupa , 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,33 gram,1 unit Hp, merk Oppo type A77S, warna hitam. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut,โ pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka IA dan MH terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. ( Redaksi )