Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 6 Tersangka Komplotan Curanmor yang Beraksi di 16 TKP

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – KOTA PASURUAN, Aksi komplotan pencuri motor yang kerap meresahkan warga akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Enam orang pelaku berhasil dibekuk setelah terungkap terlibat dalam 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.

Para tersangka yang diamankan antara lain IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Polisi menyebut, sebagian dari mereka adalah pemain lama yang sudah beraksi sejak belasan tahun lalu.

โ€œKomplotan ini lihai berpindah-pindah lokasi, mulai dari Pasuruan hingga Sidoarjo. Mereka punya peran berbeda, ada eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah,โ€ ungkap Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa SH., MH., Rabu (3/9/2025).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Edarkan Sabu, Warga Gadukan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya
LIPUTAN SURABAYA

Dalam setiap aksinya, para pelaku kerap menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor.

Tak jarang mereka juga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai merek, enam surat-surat kendaraan, kunci T, hingga dompet dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

SA (38) bahkan tercatat pernah melakukan pencurian sejak 2003. Rekam jejak kriminalnya panjang, mulai dari mencuri Honda Supra X di Gempol, Pasuruan, hingga Honda Revo di Sidoarjo pada Juli 2025.

SIMAK JUGA  Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor Sasar 3 TKP

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan, keberhasilan ini berkat kerja keras tim Satreskrim yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

โ€œKami imbau warga agar lebih berhati-hati, gunakan kunci ganda, dan parkir di lokasi yang aman. Bila ada hal mencurigakan, segera laporkan,โ€ tegasnya.

Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SIMAK JUGA  Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

Para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan keberhasilan ungkap kasus ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Pewarta : Musthofa

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ