Bos Kenpark Surabaya Dihukum Percobaan 6 Bulan

Bos Kenpark Surabaya Dihukum Percobaan 6 Bulan
Para terdakwa saat mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim di PN Surabaya

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya, โ€“ Direktur PT Granting Jaya Soetiadji Yudho selaku pengelola Kenjeran Park, Paul Stepen Tedjianto General Manajer dan Subadi Manajer Operasional.

Dihukum Pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala terkait perkara ambrolnya papan seluncur di Water Park di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menyatakan, bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa dianggap tidak melaksanakan standar operasional prosedur keamanan dan keselamatan karena tidak ada batasan pengunjung yang menggunakan perosotan air.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polres Malang Berhasil Amankan Dua DPO Pelaku illegal Logging
LIPUTAN SURABAYA

lalai hingga menyebabkan 17 pengunjung tempat wisata itu terluka akibat ambrolnya perosotan. Menjatuhkan Pidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan penjara.

โ€œKetiganya tidak harus menjalani hukuman tersebut. Kecuali jika mereka berbuat tindak Pidana selama masa percobaan 6 bulan,โ€ kata Hakim Taufan di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (17/04/2023).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa ketiga terdakwa sudah berdamai dengan 17 korban. Para korban telah mencabut laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ketiga terdakwa juga sudah menyantuni mereka.

SIMAK JUGA   Wide Ismail Diputus 14 Bulan Penjara Masih Mikir

โ€œTidak hanya tanggungjawab materiil tetapi juga moril dengan memantau kondisi korban dan memberikan pekerjaan setelah peristiwa terjadi,โ€ ujar Hakim Taufan.

Jaksa penuntut umun Herlambang Adhi Nugroho menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Begitupula dengan ketiga terdakwa. Pengacara Soetiadji, Bambang Wiyarto menyatakan, meski dinyatakan bersalah tetapi kliennya telah beritikad baik untuk bertanggungjawab setelah peristiwa ambrolnya perosotan tersebut.

SIMAK JUGA   Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motorย 

โ€œSudah berdamai dengan para korban karena niat baik terdakwa dari sisi kemanusiaan. Kesehatan, perawatan, santunan sudah tercover semua,โ€ kata Bambang selapas persidangan. ( Redaksi )

Pos terkait