๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ
Surabaya, โ Direktur PT Granting Jaya Soetiadji Yudho selaku pengelola Kenjeran Park, Paul Stepen Tedjianto General Manajer dan Subadi Manajer Operasional.
Dihukum Pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala terkait perkara ambrolnya papan seluncur di Water Park di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menyatakan, bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa dianggap tidak melaksanakan standar operasional prosedur keamanan dan keselamatan karena tidak ada batasan pengunjung yang menggunakan perosotan air.
lalai hingga menyebabkan 17 pengunjung tempat wisata itu terluka akibat ambrolnya perosotan. Menjatuhkan Pidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan penjara.
โKetiganya tidak harus menjalani hukuman tersebut. Kecuali jika mereka berbuat tindak Pidana selama masa percobaan 6 bulan,โ kata Hakim Taufan di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (17/04/2023).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa ketiga terdakwa sudah berdamai dengan 17 korban. Para korban telah mencabut laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ketiga terdakwa juga sudah menyantuni mereka.
โTidak hanya tanggungjawab materiil tetapi juga moril dengan memantau kondisi korban dan memberikan pekerjaan setelah peristiwa terjadi,โ ujar Hakim Taufan.
Jaksa penuntut umun Herlambang Adhi Nugroho menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Begitupula dengan ketiga terdakwa. Pengacara Soetiadji, Bambang Wiyarto menyatakan, meski dinyatakan bersalah tetapi kliennya telah beritikad baik untuk bertanggungjawab setelah peristiwa ambrolnya perosotan tersebut.
โSudah berdamai dengan para korban karena niat baik terdakwa dari sisi kemanusiaan. Kesehatan, perawatan, santunan sudah tercover semua,โ kata Bambang selapas persidangan. ( Redaksi )