Gudang Dcp Jl Mastrip Surabaya Digrebek Polisi

Liputan Surabaya- Beredar informasi pada hari Sabtu (11/02/2023) malam, Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya menggerebek gudang DCP yang berlokasi di Jalan Mastrip Surabaya.

Menurut narasumber, dari penggerebekan di gudang tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangpilang mengamankan 6 orang. 2 orang yang tengah menikmati sabu dan 4 orang yang diduga merupakan pencuri.

“2 orang yang terkena kasus sabu yakni berinisial Andi dan Adit. Sedangkan yang mencuri besi berinisial Yudi, Dimas dan Totok. Sedangkan yang 1 lagi saya g tau namanya. Semuanya itu yang menjaga gudang itu,” terang narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya.

SIMAK JUGA   Respon Cepat Laporan Warga, Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

Masih kata narasumber, selain mengamankan para tersangka, polisi juga, mengamankan 5 poket sabu, timbangan elektrik, beberapa sepeda motor dan tongan besi.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

“Selang sehari, tepatnya pada hari Minggu (12/02/2023), 4 orang yang diduga terlibat kasus pencurian, dilepaskan atas bantuan orang yang namanya Budi selaku kepala gudang dengan imbalan sejumlah uang Rp. 25.000.000,” lanjutnya.

SIMAK JUGA   Pasutri Alap alap Motor Asal Surabaya Ditangkap Polsek Simokerto

Untuk mencari kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Gogot Poerwanto pada hari Senin (20/02/2023) siang melalui pesan Whatsapp (WA)

“Kalau konfirmasi, kan harusnya tidak melalui telepon saja. Konfirmasi itu kan biar jelas duduk perkaranya. Monggo kulo tenggo di kantor (silahkan saya tunggu di kantor). Nanti saya jelaskan sejelas jelasnya biar nggak negatif thingking,” jelas Iptu Gogot.

SIMAK JUGA   Polres Surabaya Prees Release, Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Kematian Mahasiswa Politeknik.

“Laaa, biar jelas, entar Budi aku panggil, termasuk njenengan (anda) juga bisa kesini. Cek jelas njenengan (biar jelas anda). Kapan njenengan bisa ke sini. Entar Budi aku datangkan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam melakukan konfirmasi, awak media dapat melakukan dengan beberapa macam cara. Yakni, dengan SMS, telepon, chat WA, surat dan sebagainya.

Entah mengapa, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang seolah – olah memaksa atau mewajibkan awak media untuk datang ke Mako Polsek Karangpilang. (Redaksi)

Pos terkait