Dua kurir Narkoba Antar Provinsi Tertangkap, Sabu Seberat 1kg diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Liputan Surabaya – Terbaru, kedua pelaku yakni HA (32) dan MA (29), warga Wonodadi, Blitar Jawa Timur. Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/02/2023) di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan. Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri melalu Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, 1 Kg sabu yang kita amankan yang dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.

SIMAK JUGA   Belum Genap 2 Bulan Kerja, ART Kuras Harta Majikan

Fadila menambahkan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman.

Sedangkan modusnya selama pengiriman, lanjut Fadila, pelaku kerap menaruh barang haram sabu tersebut, secara ranjau.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Pengedar Sabu Ditangkap, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Diamankan 7 poket Sabu, dari Bawah Kasur
LIPUTAN SURABAYA

โ€œDari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka mendapatkan sabu dari Sumatra yang akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya,โ€ terang Fadila, Selasa (28/02/2023).

Sementara itu, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Meski begitu, ia nekat menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

โ€œKarena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta imbalannya yang menjanjikan,โ€ ungkapnya.

SIMAK JUGA   Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Kurir Sabu Jaringan Sumatera โ€“ Jawa 33,928 Kg Sabu Disita

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati. ( Andik )

Hukum Dan Kriminalย 

Pos terkait