๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ
Surabaya – Eko Cahyadi Budiman dilaporkan rekan kerjanya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, terkait perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan sebuah Mobil Daihatsu All New Xenia dengan Nopol L-1145 BAN, warna putih.
Ismail mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Eko mendatangi rumahnya untuk meminjam mobil untuk mengatarkan sembako, pada hari Senin 09 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Namun hingga saat ini mobil terbut belum dikembalikan.
“Mobil yang dibawah Eko adalah New Xenia warna putih dengan Nopol, L-1145 BAN,” kata Ismail kepada awak media.
Masih kata Ismail bahwa, saya sudah berusaha menghubungi Eko untuk segara mengembalikan mobil tersebut, namun Eko terus berkelit dengan menjanjikan akan segara mengembalikan mobil tersebut.
“Karana merasa dibohongi dengan janji-janji saja, sehingga saya laporkan perkara ke Polisi dan kami berharap kepada Polisi segara menyelsaikan masalah ini dengan menangkap pelaku, agar tidak timbul lagi korban lainnya.” Harapnya.
Terpisah Terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya melalui anggotanya mengatakan bahwa, benar kami, telah menerima laporan tersebut. Kami akan tindak lanjuti dengan segara memangil para saksi dan telapor.
“Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” kata salah anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Untuk berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, LP/B/58/V/2014/SPKT/POLSEK TENGGILIS MEJOYOPOLRESTABES SBY/POLDA JATIM, Kamis, 09 Mei 2024 menyebutkan bahwa, pelapor menerangakan saat itu pelaku meminjam mobil New Xenia dengan Nopol, L-1145 BAN dengan alasan untuk mengantar semboko, pada 09 Oktober 2023 sekira Pukul 10.00 WIB. Untuk mobilnya diserahkan di daerah Panjang Jiwo dekat Sekolahan.
Atas kelakuan Eko Cahyadi Budiman, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 211 jutaan.