Jaringan Narkoba Sumatra-jawa Di Gagalkan Polrestabes Surabaya

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya – Satnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap kasus narkotika jaringan Sumatra-jawa,Surabaya,(20/6/2023) Pagi.

Kombes Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan saat presrilis di Mako Polrestabes Surabaya, Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 223 sekitar pukul 06.30 di stasiun Malang kota lama jalan Trunojoyo 79 kojen Malang telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PN.

Berdasarkan pengakuan tersangka pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa barat.pungkasnya

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Bhayangkari Ramaikan Giat Donor Darah Polrestabes Surabaya Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke - 77
LIPUTAN SURABAYA

Pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atas perintah bandar tersangka PN diminta untuk mengirim barang sabu dan ekstasi tersebut ke kota Surabaya menggunakan transportasi kereta api namun tersangka tidak turun di stasiun gubeng Surabaya namun meneruskan perjalanan ke kota Malang dan rencananya barang akan diedarkan di wilayah Jawa timur khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya

SIMAK JUGA   Curi Motor di Kebalen Wetan, Pria 44 Tahun Diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan

Tersangka bertemu dengan rekan nya yang sekarang masih dalam pengejaran (buron).

PN laki-laki 40 tahun pengangguran alamat kerajaan kota batu Malang stasiun Malang kota lama jalan Trunojoyo Malang.

Dalam penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti 27 bungkus kemasan isi sabu seberat lebih kurang 28,275 gram serta bungkusnya, 2 bungkus plastik berisi lebih kurang 10.000 butir ekstasi seberat 377 gram beserta bungkusnya,1 buah timbangan stainless, 2 buah HP satu buah koper besar warna hijau navy.

SIMAK JUGA   Kapolrestabes Surabaya dan Pejabat Utama, serentak Sambangi Toga dan Tomas dalam Rangka Silaturahmi

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman 6tahundan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. ( Andik )

Pos terkait