Kedua Terdakwa Terancam Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun Penjara

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya – Faruk bin Saniman dan Moch. Haris Paijo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Pencurian Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik PT. Telkom Indonesia. Senin (10/02/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu, 12 Febuari 2025, sidang diagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut.

Untuk diketahui bahwa, surat dakwaan JPU Riny menyebutkan bahwa, terdakwa Faruk bin Saiman dan Terdakwa Moch. Haris Paijo, pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB di daerah Jalan Pakis Tirtosari Surabaya mendatangi proyek pembangunan box culver yang sebelumnya telah dipantau oleh terdakwa Faruk dengan maksud untuk mengambil kabel yang ada di bekas galian tersebut, kemudian dengan berbekal alat berupa gunting potong dan gergaji.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Guru Sebagai Tersangka Pencabulan
LIPUTAN SURABAYA

Terdakwa Moch. Haris Paijo tanpa mendapat ijin dari yang berwenang segera mengambil kabel tembaga instalasi Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik PT. Telkom Indonesia yang telah dikeluarkan dari galian tanah dengan cara dipotong oleh terdakwa Moch Haris Paijo dengan menggunakan alat beruipa gunting potong dan gergaji dengan ukuran panjang antara sekitar satu sampai 2 meter dengan maksud agar dapat diangkut mengunakan sepeda motor Yamaha Vega Nopol W-5239-PL yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa Faruk.

SIMAK JUGA   Unit Reskrim Polsek tambaksari Ungkap Kasusย  Curanmor

Saat terdakwa Faruk dan terdakwa Moch. Haris sedang melaksanakan aksinya tersebut, perbuatannya diketahui oleh anggota Reskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melaksanakan patroli, sehingga kedua terdakwa berhasil diamankan.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. Telkom Regional 3 Surababya mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.4.700.000 dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama selama 7 tahun penjara.

Pos terkait