Meringkuk Di Jeruji Besi Warga Simo Gunung Edarkan Sabu, Di tangkap Satrekoba Polres Tanjung Perak

Lputan Surabaya – Bukti nyata dengan selogan Perak Bisa,anggota Satreskoba dalam memerangi peredaran narkoba kembali menangkap pengedar sabu di sebuah rumah di jalan Banjar Sugihan Surabaya Kamis (9/2/23).

Pelaku yang diketahui berinisial AF ini warga Simo Gunung Barat sesuai identitas.

AKP Hendro Utaryo selaku Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan bahwa anggota kita telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah anggota kita mendapatkan informasi tersebut,tidak menunggu lama anggota langsung terjun ke lapangan guna melakukan pengintaian kepada pemuda yang diduga pengedar,”ujar Hendro.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Berhasil Ungkap Serta Tangkap Peredaran Narkotika Di Jalan Semarang Surabaya
LIPUTAN SURABAYA

Dan dari pengintaian yang kita lakukan ini, tersangka ini melakukan gerak gerik yang sangat mencurigakan dengan beraktivitas keluar masuk rumah.dengan adanya bekal surat tugas akhirnya anggota kita melakukan penangkapan dan pengeledahan.

Pada saat dilakukan pengeledahan di sebuah rumah yang berada dikawasan Banjar Sugihan anggota kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

SIMAK JUGA   BNNP Jatim Segera Rilis Bandar Sabu Platuk Surabaya

Dengan barang bukti yang kita dapatkan dari hasil pengeledahan akhirnya tersangka berserta barang bukti kita gelandang ke Mapolres guna proses penyelidikan.

Lanjut Hendro dari hasil interogasi tersangka ini sabu yang dia miliki ini siap diedarkan di wilayah Surabaya,,”ujar Hendro Selasa (21/2/23).

Barang bukti yang kita sita dari tersangka ini berupa sabu seberat 1,08 gram, sabu seberat 0,40 gram. Dan 1 buah timbangan elektrik warna silver merk Camry, 1 Unit Handphone warna biru tua merk Samsung A02S simcard Telkomsel. Serta 1 Unit sepeda motor Scoopy warna putih beserta kunci Dan STNK.

SIMAK JUGA   Pengeroyokan Warga Tambak Lumpang Bersenjatakan Celurit dan Batu Paving

Akibat dari perbuatan tersangka,saat ini kita jebloskan ke tahanan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan kita kenakan dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tutup Hendro
( Andik)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

Pos terkait