Lputan Surabaya – Bukti nyata dengan selogan Perak Bisa,anggota Satreskoba dalam memerangi peredaran narkoba kembali menangkap pengedar sabu di sebuah rumah di jalan Banjar Sugihan Surabaya Kamis (9/2/23).
Pelaku yang diketahui berinisial AF ini warga Simo Gunung Barat sesuai identitas.
AKP Hendro Utaryo selaku Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan bahwa anggota kita telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah anggota kita mendapatkan informasi tersebut,tidak menunggu lama anggota langsung terjun ke lapangan guna melakukan pengintaian kepada pemuda yang diduga pengedar,”ujar Hendro.
Dan dari pengintaian yang kita lakukan ini, tersangka ini melakukan gerak gerik yang sangat mencurigakan dengan beraktivitas keluar masuk rumah.dengan adanya bekal surat tugas akhirnya anggota kita melakukan penangkapan dan pengeledahan.
Pada saat dilakukan pengeledahan di sebuah rumah yang berada dikawasan Banjar Sugihan anggota kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dengan barang bukti yang kita dapatkan dari hasil pengeledahan akhirnya tersangka berserta barang bukti kita gelandang ke Mapolres guna proses penyelidikan.
Lanjut Hendro dari hasil interogasi tersangka ini sabu yang dia miliki ini siap diedarkan di wilayah Surabaya,,”ujar Hendro Selasa (21/2/23).
Barang bukti yang kita sita dari tersangka ini berupa sabu seberat 1,08 gram, sabu seberat 0,40 gram. Dan 1 buah timbangan elektrik warna silver merk Camry, 1 Unit Handphone warna biru tua merk Samsung A02S simcard Telkomsel. Serta 1 Unit sepeda motor Scoopy warna putih beserta kunci Dan STNK.
Akibat dari perbuatan tersangka,saat ini kita jebloskan ke tahanan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan kita kenakan dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tutup Hendro
( Andik)