Miris, Pasutri Nekat Jadi Pelaku Curanmor Kendati Istri Tengah Hamil 4 Bulan Berjalan*

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›

Surabaya – Tersangka Berinisial ST, (21) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kota Surabaya, Jawa Timur bersama sang suami berinisial YA (22) dan satu rekannya AN (32) warga Sidodadi Surabaya.

Mirisnya, Pelaku ST padahal kini sedang berbadan dua. Dia mengaku ikut ajakan suami untuk mencuri sepeda motor di beberapa lokasi.

“Saya sekarang hamil 4 sampai 5 bulan,” kata tersangka ST saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Simokerto Surabaya, Selasa (11/04/2023).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   All New Amaze Akan Rilis 2023 Dengan Harga Fantastis 100 Jutaan
LIPUTAN SURABAYA

“Saat itu suami saya mencuri sepeda motor, pencurian pada siang maupun sore hari saat keadaan sepi dan mencari sasaran sepeda motor tidak dijaga pemilik, saya hanya memantau situasi saja,” ujar tersangka ST dalam keadaan tangan diborgol.

ST dan suaminya dihadirkan dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolsek Simokerto bersama 3 orang kawanan pencurian kendaraan bermotor yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sang Suami, tersangka YA sendiri mengaku nekat melibatkan istrinya dengan alasan agar tidak mudah dicurigai saat menjalankan aksinya mencuri sepeda motor.

SIMAK JUGA   Prioritas Nasional BNN RI Tahun 2023 Kelurahan Tegalsari dan Kedungdoro Menjadi Kelurahan Bersinar ( Bersih Narkoba )

“Saya ajak maling suruh jaga-jaga lokasi sekitar biar tidak ketahuan,” tutur tersangka YA.

Selain itu, kata dia, keluarga kecilnya hidup dalam ekonomi yang serba kekurangan sehingga mencuri untuk memenuhi kebutuhan.

“Karena keadaan ekonomi keluarga akhirnya, saya mencuri sepeda motor mengajak istri,” ujar pria asal Sidodadi Surabaya tersebut.

Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya Polda Jatim, A.R Dwi Nugroho mengungkapkan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut kita tangkap lantaran kedapatan mencuri sepeda motor (curanmor) di Kota Surabaya.

SIMAK JUGA   Polsek Genteng Amankan Debt Collector Berceluri

“Aksinya terungkap setelah seorang bernama Sy Muchsinul Abbas Al Qadri, (27) warga Jalan Kunti Surabaya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya,” kata Kompol A.R Dwi Nugroho.

Kedua pelaku ditangkap pada saat aparat kepolisian melakukan patroli. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda dalam kurun dua sampai dengan tiga bulan terakhir.

Selain mengamankan ketiga pelaku polisi menyita barang bukti yakni, satu buah BPKB Honda Scoopy, 2020, Nopol: L-5172-HH, dan satu Flashdisk berisi rekaman tersangka mengambil kendaraan korban. ( Andik )

Pos terkait