Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Buah Diamankan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ›S

Surabaya – Seorang penjual buah di Jalan Tidar Sawahan Kota Surabaya, berinisial MO (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan serbuk haram jenis sabu sebanyak 6 poket siap edar.

Warga Jalan Pogot Jaya Surabaya itu mengakui, bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan akan di edarkan Kota Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka MO diamankan petugas di rumahnya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Bos Kenpark Surabaya Dihukum Percobaan 6 Bulan
LIPUTAN SURABAYA

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Imam (DPO) pada Selasa (7/04/2023) sekira pukul 12.00 Wib, di pinggir Jalan wilayah Giri laya Surabaya dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,” ujarnya.

Saat digeledah petugas dirumahnya polisi mendapati barang haram tersebut, 6 paket plastik klip sabu dengan berat masing masing 0,38 gram, 6 paket plastik klip sabu dengan berat masing masing 0,35 gram, 6 paket plastik klip sabu dengan berat masing masing 0,40 gram, 1 sekrop, 2 kotak warna merah dan hitam, handphone samsung serta uang Rp. 250.000.

SIMAK JUGA   Polres Jember Ungkap Penyalahgunaan Narkoba 10 orang Berhasil Diamankan Satu Diantaranya Oknum Perangkat Desa
Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Buah Diamankan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
Foto : Barang Buktiย 

Sementara itu, AKBP Daniel juga menyampaikan, awal penangkapan terhadap MO ini bermula infomasi dari masyarakat atas peredaran gelap narkoba tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi mencurigai MO yang belakangan diketahui rumah pelaku sering dijadikan transaksi sabu-sabu.

Atas perbuatannya tersangka MO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

SIMAK JUGA   Razia Gabungan Rayon 4 Polrestabes Surabaya, Antisipasi Aksi Kriminalitas di Malam Hari

AKBP Daniel menambahkan, tersangka MO sudah 4 kali mengambil sabu dari Imam namun untuk yang terakhir kalinya sabu tersebut belum sampai habis terjual sudah digagalkan oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
( Andik )

Pos terkait