Liputan Surabaya- Surabaya senin ( 13 – 03 – 2023 ) sekira pukul 09.30 kembali lagi Polrestabes Surabaya mengadakan pers rilis pengungkapan jaringan Narkoba lintas provinsi yang di pimpin langsung oleh Kombes pol Yusep Gunawan yang di dampingi kasat narkoba AKBP Daniel dan wakasat narkoba kompol Fadilah beserta humas Polrestabes Surabaya AKP Arif.
Dalam kegiatan pers rilis tersebut Kombes pol Yusep menerangkan bahwa anggota satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka yaitu MF ( inisial ) Laki-laki, 23 Tahun asal Sulawesi Tenggara, dan AP ( inisial ) Laki-laki, 28 Tahun asal Palembang, kedua tersangka tersebut adalah kurir yang sudah dua ( 2 ) kali melakukan pengiriman narkoba dari pulau Sumatra ke pulau jawa.
Adapun kronologis kejadian Berdasarkan informasi dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 Wib di Stasiun Pasar Turi Surabaya, berhasil mengamankan dua ( 2 ) tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik Teh cina GUANYINWANG berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total + 24.181 gram beserta bungkusnya.
Kemudian berdasarkan pengakuan kedua tersangka awalnya pada hari kamis tanggal 19 Januari 2023 sewaktu di Pekanbaru kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari Sdr. KIS/DASTIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di salah satu hotel Pekanbaru dengan tujuan untuk dikirim kembali dan sebelumnya tersangka juga pernah mengambil ranjuan sebanyak 25 (dua puluh lima) Kilogram. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan satresnarkoba Polrestabes Surabaya berupa ganja kurang lebih 17.595 gram / 17,5 KG, sabu 24.181 gram/24,1 KG, ekstasi 2.200 butir dan juga pil doble L sebanyak 802.000 butir.
Kedua tersangka tersebut akan di kenakann Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati untuk narkotika dan Pidana penjara paling lama 10-15 tahun. ( Andik )