Liputan Surabaya – Banyak nya laporan curanmor,Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka curanmor, pada hari Rabu (08/01/23) di Jalan. Lebak Jaya Surabaya.
Tersangka yang berinisal TH, warga asal Ds. Paksen Ds. Karang Anyar Kec.Tambelangan Kab. Sampang, dan dua ( 2 ) orang lain AR (DPO), dan ED (DPO).
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Ryo yang di dampingi oleh Kasubnit Jatanras Ipda Arie melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih menerangkan kronologis penangkapan terhadap tersangka.
“Berdasarkan laporan polisi terkait kejadian pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di wilayah Jalan. Cepu No.6 Surabaya. Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan interogasi saksi-saksi yang berada di tkp analisa cctv serta profiling tersangka, kemudian anggota opsnal Jatanras mendapatkan petunjuk profil tersangka dan keberadaan nya, lalu tim langsung bergerak cepat untuk meringkus tersangka yang yang pada saat itu berada di wilayah Gading Tambaksari Surabaya,” Tuturnya.
Tersangka TH berhasil di ringkus dan dua tersangka lain nya masih dalam pencarian (DPO), pada saat di interogasi tersangka mengakui sudah mencuri beberapa kali dan juga residivis.
“Modus operandi tersangka bersama teman nya awal nya berputar-putar mengelilingi Surabaya. Pada saat tersangka sampai di depan Kost Jalan. Cepu No. 6 Surabaya, tersangka menemukan sepeda motor yang berada di dalam teras Kost. Kemudian tersangka memasuki kost yang keadaan terkunci dengan cara merusak kunci pagar kost menggunakan kunci Leter 1, Lali tersangka langsung merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci Leter T dan langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian tersebut” Lanjutnya.
Sedangkan Barang bukti yang berhasil di amankan yakni Rekaman Cctv Tkp dan juga 1 buah celana pendek warna Hitam.
Kemudian tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama-lama nya Tujuh Tahun,” Pungkasnya. ( Andik )