Polrestabes Surabaya Gelar Pres Rilis Ungkap Kasus Pencurian Mobil

Liputan surabaya- surabaya Kamis (03/08/2023) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan Pers Rillis yang di pimpin oleh AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. dan beserta Jajaran di halaman Polrestabes Surabaya, terkait adanya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan mobil pik up merek susuki

“Kejadian tersebut pada hari rabu tanggal 19 juli sekita pukul 02.00 wib di depan rumah pelapor alamat jalan Tubanan Lama No. 30 RT 01 RW 09 Kelurahan Karang Poh Kecamatan Tandes kota Surabaya.

SIMAK JUGA   Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Servis Ac Dibekuk Polisi.

Berdasarkan LP – B/117/VII/RES 1.8 2023/RESKRIM / SURABAYA / SPKT POLSEK TANDES tanggal 19 Juli 2023, pelapor atas nama Totok Sugianto, tersangka yang ditangkap yakni berinisial SM (32) beralamat sesuai KTP di jalan Kalimas Baru serta AF (34) yang bertempat tinggal di jalan Gadel Sari Praja 11.

Modus pelaku SM (32) melakukan survey dan melihat 1 unit Pick Up Suzuki milik korban di daerah tubanan tandes surabaya dan melihat 1 unit Pick Up Suzuki milik korban di daerah Tubanan Tandes Surabaya sedang parkir didepan rumah, sehingga SM menelpon AF untuk mengajak mengajak mobil Pick Up tersebut selanjutnya SM menjemput AF di rumah kost nya didaerah jalan Gadel Surabaya kemudian SM masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah dengan sebuah obeng bermaksud mencari kunci Pick Up milik korban.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Bos Mafia Gedang Resmi di laporkan forum Komunikasi Alumni UKW ( FKAUKW) ke Mapolda Jawa Timur
LIPUTAN SURABAYA

Lanjutkan, sedangkan AF menunggu di luar rumah korban dengan mengawasi situasi sekitar, setelah menemukan kunci SM mengendarai Pick Up tersebut dan langsung menuju Sampang serta dijual dengan harga 26.000.000 sedangkan AF kembali ke Kost nya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. ( Andik )

Pos terkait