Liputan Surabaya – Surabaya, Tim Jatanras Satreskrim Polestabes Surabaya, berikan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor R2), yang viral dan meresahkan warga masyarakat di Kota Surabaya.
Masing-masing pelaku adalah GW (24 tahun), serta YI (22 tahun). Keduanya merupakan warga Jalan Kedungmangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kota Surabaya.
Dalam catatan Kepolisian, salahsatu dari pelaku Curanmor YI merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP, pada tahun 2021 dan 2022.
Dikatakan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., aksi kejahatan kedua pelaku Curanmor ini terungkap setelah Tim Jatanras menganalisa melalui hasil bukti rekaman CCTV dari para korbannya.
โTerakhir kedua pelaku Curanmor ini, beraksi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, sekira pukul 20.30 Wib, diparkiran Jalan Kertajaya 2A (depan warung tempe penyet) Surabaya dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L -5192- ABX warna hitam,โ kata Kombes Lutfie sapaan lekatnya, Kapolrestabes Surabaya, dihadapan wartawan, Senin (07/07/2025).
Lanjut Kombes Lutfie, sebelumnya kedua pelaku Curanmor ini juga terekam CCTV saat mencuri sepeda motor Honda Beat nopol L -4596- AAD milik penjaga Warkop DLV Jalan Tambaksari No.2 Surabaya, pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 04.39 Wib.
Selain itu, kedua pelaku ini juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat nopol L -6398- BN di Jalan Karanggayam Gang 2, Nomor 3 Surabaya, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 22.35 Wib, dan aksinya sempat viral melalui Media Sosial
โBerkat upaya kerja Tim Jatanras saat melakukan penyelidikan melalui analisa rekaman CCTV, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Dan penangkapannya berlangsung dramatis sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di kaki kanan masing-masing pelaku,โ terang Kombes Lutfie.
Terkait pengungkapan kasus Curanmor ini, diamankan barang bukti 2 (dua) alat kunci T, 2 (dua) alat mata kunci T dan pakaian pelaku pada saat kejadian, serta sebuah alat pembuka rumah magnet kunci.
โSedangkan untuk, pasal kita sangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,โ pungkasnya.
Pewarta: Musthofa