Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Guru Sebagai Tersangka Pencabulan

Liputan Surabaya – Polrestabes Surabaya bergerak cepat setelah mendapat laporan kasus pencabulan yang dialami murid Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Kecamatan Tambaksari. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan oknum guru AR, 38, warga Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan ini.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap AR setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh saksi korban serta tiga saksi lainnya. Usai proses penyelipdikan dan melakukan gelar perkara, akhirnya AR oknum guru yang diduga mencabuli siswinya ini ditetapkan tersangka.

SIMAK JUGA   Kepolisian Resor Malang Berhasil Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja

“Kami tetapkan AR sebagai tersangka,” tuturnya.

AKBP Mirzal mengungkapkan, pihaknya memeriksa tujuh saksi korban. Tiga saksi lain salah satunya dari kepala sekolah SD tersebut.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Polres Tuban Berhasil Mengamankan Tersangka Jambret yang Terekam CCTV
LIPUTAN SURABAYA

“Saat ini penyidikan terhadap tersangka masih kami lakukan. Ada tujuh saksi korban hingga saat ini,” terangnya.

Pencabulan yang dilakukan tersangka AR ini terjadi di sekolahan. Tersangka bermodus membuat kuis untuk muridnya. Kuis ini kemudian membuat satu persatu murid dianggap benar dan lolos. Hingga menyisakan dua orang yang salah satunya korban yang melapor bersama orang tuanya.
Setelah menyisakan dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa. Mata korban ditutup menggunakan hasduk, sementara tangannya terikat. Selanjutnya tersangka menyodorkan alat vitalnya ke korban. Aksi ini diketahui salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat itu. ( Andik )

SIMAK JUGA   Kehadiran Polisi RW Polrestabes Surabaya Menjadi Problem Solving Masyarakat di Tingkat RW

 

HUKUM DAN KRIMINALย 

Pos terkait