Polsek Kenjeran Diduga ‘Tangkap Lepas’ Tersangka Narkoba

Surabaya – Polsek Kenjeran Surabaya melakukan penggrebekan terhadap 5 orang yang diduga melakukan pesta sabu di daerah Gading Surabaya, namun satu orang berhasil melarikan diri.

Dari infomasi yang dihimpun oleh awak media, Penggrebekan itu dilakukan oleh Satreskrim Polsek Kenjeran Surabaya. Dari penggrebekan petugas berhasil mengamankan 4 orang yakni HR alias Ulik, DW alias Gepeng, NL alias JK dan MT seorang penjual Nasi Goreng di daerah Gading Surabaya, Sabtu 7 Oktober 2023, siang hari. Namun dari 4 orang tersebut 3 diantaranya dilepaskan hari senin tgl 9/10/2023 menginap 3 hari oleh petugas dan untuk HR masih diproses.

SIMAK JUGA   Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan , Pengedar Sabu, Sembunyikan 15 Poket Dalam Helm di Warkop

“Pelepasan ketiga orang itu, informasinya ada uang tebusan sekitar Rp 30 juta,” kata salah satu teman para pelaku yang tidak mau dionlinekan.

Mendapatkan informasi tersebut, Awak Media mencoba mengali informasi tersebut kepada AKP Suryadi selaku Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

AKP Suryadi menjelaskan bahwa, benar ada penangkapan tersebut. Jadi begini ceritanya awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap 3 atau 4 orang. Setelah itu diminintai keterangan 3 orang kami pulangkan, karena tidak ada kaitannya dengan perkara Narkoba, mereka hanya duduk-duduk saja, namun satu orang masih diproses karana ia diduga bandar.

SIMAK JUGA   Polisi Tetapkan Penabrak Anggota Dan Wartawan Jadi Tersangka

“Ketiganya orang itu, kami pulangkan karena tidak kaitannya dan berdasarkan keterangan saat diperiksa,” kata AKP Suryadi kepada Awak Media

Masih kata AKP Suryadi bahwa, terkait nominal uang itu, saya tidak tahu sehingga kami tidak berkomentar, akan tetapi kalau benar ada anggota di lapangan yang menerima uang terkait ini. Siapa yang terima akan kami Propamkan.

SIMAK JUGA   Polrestabes Surabaya Bekuk Residivis Curanmorย 

“Siapa yang terima uang dan apabila ada anggota di lapangan yang terima uang, nanti kami Propamkan,” tegas Suryadi.

Untuk diketahui bagi seorang atau masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak Pidana Narkotika, namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib dapat di jerat dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp.50 juta ( red )

Pos terkait