Pres Release Polres Tanjung Perak, Penangkapqn Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak balita Yg Viral Di Tiktok

Vidio yang sempat viral di media sosial tik tok diwilayah Wonokusumo beberapa waktu yang lalu kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku yang saat ini dilakukan konferensi pers di halaman Mako polres Pelabuhan Tanjung Perak yang di pimpin langsung oleh kapolres AKBP Herlina, didampingi Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo, Kanit Jatanras Ipda Mustofa dan Kasi Humas Iptu Suroto diketahui berinisial BM (51 tahun) warga Babatan Pantai Utara Surabaya.

Tidak sampai 24 jam Pelaku berhasil kita amankanโ€ kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina ketika jumpa pers, Kamis (30/11/2023) siang.

SIMAK JUGA   Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Berhasil Ungkap Serta Tangkap Peredaran Narkotika Di Jalan Semarang Surabaya

Untuk kejadian pelecehan tersebut terjadi pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.30 Wib.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

โ€œDalam rekaman vidio tersebut Pelaku sedang menyuruh anak balita yang masih di bawah umur untuk memegang kemaluan pelaku. Dan vidionya tersebar di akun media sosial tik tok,โ€ terangnya.

SIMAK JUGA   Polisi Akan Segara Lakukan Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan di Desa Angkatan Sumenep

Menurut keterangan pengunggah vidio, masih kata Herlina, perekam saat kejadian takut untuk menegur pelaku. Sehingga, dividio dan disebarkan ke media sosial.

โ€œIbu korban yang melihat vidio anaknya dilecehkan tidak terima dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,โ€ tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo menegaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tidak sampai 24 jam dari keluarga korban melapor.

โ€œSaat mendapat laporan, Unit Jatanras dipimpin Ipda Mustofa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,โ€ jelentreh Iptu Achmad Prasetyo.

SIMAK JUGA   Berantas Peredaran Narkoba Melalui Asistensi Kampung Bersinar

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, Dress warna merah, sebuah Flashdisk berisi rekaman, sebuah jaket Gojek, sebuah celana panjang warna coklat dan sepasang sepatu serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol L -3694- CAJ.

โ€œpelaku akan di kenakan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,โ€ pungkas Iptu Achmad Prasetyo. ( Andik )

Pos terkait