Satreskrim polrestabes surabaya berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor NAA, Laki-laki, Umur 24 th, Swasta. JI. Tubanan Lama Kel. Karangpoh Kec. Tandes Surabaya (kos), SR, Laki-laki, Umur 35 th, Swasta, Dsn. Grompol Ds. Sumberame Kec. Wringin Anom Kab. Gresik
TS, Laki-laki, Umur 42 th, Wiraswasta, Jl. Wonocolo, Gang 6, No. 05, RT. 002, RW. 001, Kel. Wonocolo, Kec. Taman, Sidoarjo.
Adapun kronoligus kejadian berawal mula dari pelapor atasnama JEREMY ADHIWANGSA memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan No Pol: L 3949 V, Tahun 2017 warna Merah Putih diteras rumah beralamat di Jalan Manukan Subur 16-A No. 11 Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes Surabaya. Kemudian meninggalkannya masuk rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Hingga akhirnya diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya diduga dicun orang tidak dikenal sesuai hasil rekaman CCTV rumah.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan. Dalam penyelidikan mendapat informasi adanya pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV tersebut Akhirnya dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka NAA warga Tubanan Lama Kel. Karangpoh Kec. Tandes Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, Tersangka NAA mengaku melakukan perbuatannya dengan cara seorang diri mengendarai sepeda motor No Pol: W-3444-GA (Honda) Supra) untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, sepeda motor diparkirkan di salahsatu warkop yang tidak jauh dari sasaran Kemudian dengan berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian
Setelah berhasil membawa lari, Tersangka NAA menghubungi Tersangka SR menggunakan handphone dan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke Tersangka SR dikawasan SPBU Karangpoh Selanjutnya Tersangka NAA Kembali mengambil sepeda motornya di warkop. Dari hasil penjualan tersebut. Tersangka NAA mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Setelah membeli Sepeda Motor Hasil pencurian, Tersangka SR menghubungi Tersangka TS menggunakan handphone dan menjual sepeda motor hasil Pencurian tersebut ke Tersangka TS di Warkop Panggon Ngopi, JI Bomber, Simo Gunung Barat, Surabaya, Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Rumah Tersangka TS, dari Penggeledahan yang dilakukan di Rumah Tersangka TS, ditemukan banyak Plat No yang mengarah kepada LP Pencurian yang pernah terjadi di Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya.
Sasaran Tersangka NAA adalah sepeda motor yang diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel dikontaknya. Tersangka mengaku melakukan aksinya di 15 TKP diwilayah Kec. Tandes diantaranya dikawasan Tubanan, Gadel, Karangpoh, Balongsari, Bibis dan Sikatan.
Berdasarkan pengakuan Tersangka NAA, Tim Opsnal Reskrim dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka SR dan mengaku menjual hasil kejahatan yang dibelinya dari Tersangka NAA melalui medsos (facebook) dengan kisaran harga Rp. 2-3 juta per unit. Dari hasil penjualan tersebut, habis untuk keperluan pribadi.
Sedangkan para pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUPIDANA, Diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. ( Andik )