Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Ibu Kandung yang Tega Aniaya Anak Kandungnya sendiri.

Surabaya – Pelaku ACA (26) warga Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan tega menyiram anaknya sebut saja bunga.red yang masih berumur 9 tahun dengan air panas dan juga mencabut gigi korban dengan tang.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban yang sebelumnya mendapatkan perlakuan kasar baik fisik maupun psikis sehingga korban dititipkan dan dirawat di Dinsos selama 6 bulan untuk pemulihan.

Setelah 6 bulan Pelaku mengambil korban dan pada (16/1/24) pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya.

SIMAK JUGA   Viral Pemberitaan Dugaan Pelepasan Pengguna Narkoba Di Polres Kediri, LSM GARAD Ingatkan Kapolres Terkait Kabupaten Kediri Darurat Narkoba

โ€œIbunya melakukan penganiayaan lagi dengan menyiram korban menggunakan air panas.โ€ ungkap Kasatreskrim. (22/1/24).

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Dengan adanya laporan tersebut, pihak Dinsos mengambil anak tersebut dan pada hari Selasa (17/1/24) petugas Dinsos langsung melaporkan ke Polrestabes

SIMAK JUGA   Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankanย 

Surabaya.

Pihak kepolisian langsung menindak lanjuti dengan melakukan Visum terhadap korban di RD Bhayangkara Polda Jatim.

Kemudian Unit PPA Polrestabes

Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban

maupun saksi kemudian melakukan gelar perkara, selanjutnya anggota mengamankan pelaku di rumahnya.

โ€œPelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat serta menyuruh korban meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban sampai kulitnya melepuh.โ€ terang Hendro.

Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelas plastik, 1 buah alat pemanas air, 1 buah gelas kecil, 1 buah alat pemukul anjing, 2 buah tali karet, 1 potong baju dan rok seragam SD, 1 buah HP dan 1 buah flasdisk berisi foto dan video korban.

SIMAK JUGA   Pengedar Sabu Ditangkap, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Diamankan 7 poket Sabu, dari Bawah Kasur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 8 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Ri No 28 tahun 2002 tentang Perindungan anak. ( Andik)

Pos terkait