Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil

Surabaya – Tersangka yang berinisial UKA umur 31 tahun warga surabaya asal jombang.

Dalam pers rillis kamis sore ( 3/8/2023) AKBP mirzal menjelaskan,”pada saat itu pelaku ini menggadaikan kendaraannya jenis Agya kepada seseorang sebesar 30 juta pada tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul : 19:00 WIB yang ternyata sebelumnya mobil tersebut dilengkapi dengan GPS atau alat pelacak sehingga bisa terpantau dimanapun mobil berada, setelah berjalan sekitar beberapa minggu pelaku ini terus memantau keberadaan mobilnya di mana penerima gadai menggunakan untuk kegiatan sehari-hari dan pada saat penerima gadai sedang berbelanja di salah satu mall kota Surabaya pelaku melancarkan aksi nya.

SIMAK JUGA   Polsek Semampir : ungkap kasus curanmor Aksi pencurian Sepeda motor 1 temennya lagi Masi dalam proses pencarian polisi

Masih AKBP mirzal,” Pada saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil tersebut dalam keadaan di parkir pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan kepada penerima gadai lalu tersangka mendatangi mobil tersebut dan membawa mobil itu keluar dari parkiran mall kota Surabaya.

ketika pelaku ingin keluar di pintu otomatis dari pihak manajemen parkir menanyakan karcis parkirnya dan pelaku pun ber alasan hilang sehingga dengan menunjukkan kunci cadangannya mengelabui petugas parkir sehingga mobil berhasil dibawa keluar dari parkiran mall tersebut,” ungkapnya

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA   Pengawas SPBU Acuh !!! : Diduga Ada Kecurangan Dalam Pengisian BBM
LIPUTAN SURABAYA

Kemudian si penerima gadai tersebut merasa mobil nya hilang kemudian melaporkan ke Satreskrim polrestabes Surabaya, Setelah mendapatkan laporan tersebut Satreskrim polrestabes surabaya melakukan penyelidikan alhasil pelaku tertangkap yang tak lain pelakunya adalah pemilik mobil sendiri.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan

1 unit mobil Toyota Agya 1.0 GMT tahun 2015 dengan nopol 1294 jb, 2 buah kunci kontak, 1 STNK, 1 karcis parkir, 1 flesdis rekaman CCTV dan 1 unit hp merk Asus

SIMAK JUGA   Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Sedangkan tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. ( Andik)

Pos terkait