Liputan Surabaya – Seorang pria pekerja serabutan di Kota Surabaya ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, lantaran mengedarkan serbuk kristal jenis sabu, pada Rabu, (11/01/2023).
Diketahui, satu pelaku yang diamankan polisi yaitu AM (45), pelaku ditangkap polisi di Jalan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya Jawa Timur.
AM yang tercatat sebagai warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru Surabaya, tak bisa mengelak saat didatangi serta digeledah, Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 1,69 gram yang dikemas dalam 8 plastik klip siap edar.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, membenarkan pelaku AM ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, sekitar pukul 22.30 Wib.
Penangkapan yang dilakukan kepada AM setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya, diduga sering terjadi tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Informasi itu disebutkan jika disalah satu tempat Jalan Wonokusumo Surabaya, sering digunakan transaksi barang haram narkotika jenis sabu,” ujar Daniel.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pengintaian, lantas polisi melakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita, satu timbangan elektrik, dan uang tunai yang diduga dari hasil penjualan sabu Rp.1.750.000.
Dari hasil keterangan pelaku AM, bahwa sabu tersebut, ia dapatkan dari seseorang yang bernama Rohman (DPO), dengan membeli pada Rabu (11/01/2023), sekira pukul 18.00 Wib.
“Sabu itu biasanya diantar oleh Rohman di tempat tongkrongan AM di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya,” tutur Daniel.
Atas perbuatannya pelaku AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabayaย guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ( Andik )